-->

Organisasi Pesawat Polisikan Guru SD N 7 Idi Rayeuk

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) melaporkan beberapa guru SD Negeri 7 Idi Rayeuk ke Polres Aceh Timur atas pelanggaran UU ITE, rabu 31/1/2024.

Laporan polisi dibuat langsung oleh Ketua 1 PESAWAT Hasballah Kadimin didampingi sejumlah pengurus PESAWAT lainnya serta Advokat Abass S Rachman, S.H.I, laporan diterima dengan nomor Reg/02/1/Res.1.11./2024 /Reskrim.

Dalam keterangannya Hsballah melaporkan tiga guru SD tersebut karena telah menebar fitnah dan ujaran kebencian kepada organisasi PESAWAT dan profesi jurnalis. 

Menurunya, Fitnah dan ujaran kebencian terhadap jurnalis disebarkan oleh terlapor melalui beberapa akun Facebook dengan nama yang berbeda. Bahkan dalam postingan turut disertakan rekaman video. 

"Semua yang ditulis pada status akun Facebook itu sangat bertolak belakang dari yang sebenarnya dan diduga sengaja dilakukan untuk merusak citra profesi jurnalis" kata Ketua I Pesawat Hasballah Kadimin. 

"Laporan polisi ini kita buat untuk memastikan benar atau salah apa yang diunggah oleh terlapor, jadi kita semua tidak perlu mereka-reka atau menduga-duga lagi, putusan hukum nantinya yang menjawab" sabung Hasballah. 

Lebih jauh Hasbullah menjelaskan, selain melaporkan tiga guru, Pesawat mempertimbangkan untuk melaporkan akun FB aatas nama Tgk. Jamaluddin sering disapa Abon, yang ikut mengomentari postingan akun atas nama Khairina Sari dengan kata-kata yang tidak pantas. 

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rijal membenarkan telah menerima laporan dari Organisasi PESAWAT dengan Pelapor Hasballah Kadimin. 

"Ya. Benar laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku" pungkas Muhammad Rijal.

Editor: Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini