-->

SKK Migas Dukung Pertamina E&P Rantau dan Polres Aceh Tamiang Tutup Sumur Ilegal

Ismail Abda author photo

Aceh Tamiang, BAP--Kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan itu bukan hanya di Desa Pulau Tiga saja, di Dusun Karya dan Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, juga terjadi pengeboran sumur minyak ilegal.

Untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, PT. Pertamina E&P Rantau Field bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal pada Selasa, 21/9/2021 lalu red.
 
Sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mana tidak memiliki izin berhasil ditutup.

"Terdiri dari 10 sumur di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang" kata Totok Jum'at 1/10/2021. 

Lebih lanjut Field Manager Rantau, Totok Parafianto, menyampaikan penutupan sumur dilakukan dengan cara penyemenan permanen, sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat.

Penutupan melalui mekanisme penyemenan permanen bertujuan agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 
 
"Kegiatan penutupan sumur tersebut bisa berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang, kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun," ungkap Totok.

Sementara itu Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK., menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal.

"Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling tersebut tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja. Namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut," ujar Imam.

Atas keberhasilan penutupan sumur ilegal di Aceh Tamiang,  SKK Migas sebagai Satuan Kerja Khusus Pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan dan masyarakat.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres Aceh yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur ilegal" pungkas Rikky Rahmat Firdaus, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut.

Apresiasi ini juga sebagai tindaklanjut dari kunjungan kerja kepada Kepala Polisi Daerah Aceh yang telah dilaksanakan Perwakilan Sumbagut dengan PHR Zona 1 baru-baru ini.

Selanjutnya Rikky menambahkan bahwa proses inisiatif dari penegak hukum Polres Aceh Tamiang dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina E&P Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan dan fatality akibat kegiatan illegal Drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Share:
Komentar

Berita Terkini