-->

Meurah Budiman Membuka Seminar Urgensi Appraisal

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Peningkatan kepedulian dan kesadaran pelaku usaha terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual penting dilakukan sebagai sebuah upaya menumbuhkan ekonomi kreatif dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Hal tersebut utarakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat membuka kegiatan Seminar Urgensi Appraisal dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Senin 4/10/2021.

"Sistem kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan di daerah," kata Meurah Budiman.

Acara itu berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh, kegiatan ini dilakukan dalam rangkaian Hari Dharma Karyadhika 2021 dan terlaksana atas kerjasama dengan Universitas Islam Sultan Agung.

Hadir di acara itu, Kadiv Admnistrasi, Kadiv Pemasyarakatan, Kadiv Keimigrasian, Kadiv Yankumham, Kepala UPT di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, dan perwakilan pelaku UMKM di Aceh.

Di hadapan peserta seminar Meurah Budiman mengatakan, sistem kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi.

Menurutnya, perlu perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan sistem dan pengawasan kekayaan intelektual.

Pada tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah melakukan penyebaran informasi mengenai pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual baik dengan metode sosialisasi, diseminasi dan seminar kepada 400 orang yang dilaksanakan pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh.

"Sosialisasi, diseminasi dan seminar dilakukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), instansi pemerintah dan Tenaga Pengajar pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta," pungkasnya.

Bertindak sebagai moderator, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita mengawali pembicaraanya dengan menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memberikan kepastian secara hukum dari hasil suatu kreasi dan inovasi yang memiliki nilai ekonomis. 

Sementara itu, Sasmita mengatakan seminar itu menghadirkan dua narasumber Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung yaitu Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H, M.Hum.

Dalam paparannya Anis Mashdurohatun mengatakan, negara yang memilik sumber daya manusia berbasis kekayaan intelektual jauh lebih makmur dibandingkan dengan negara yang memiliki sumber daya alam tetapi sedikit kepemilikan sumber daya manusia berbasis kekayaan intelektual.

Sedangkan Sri Endah Wahyuningsih mengatakan prinsip kekayaan intelektual terdiri dari prinsip keadilan (the principle of natural justice), prinsip ekonomi (the economic argument), prinsip kebudayaan (the cultural argument), dan prinsip sosial (the social argument).

Di akhir kegiatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan plakat kepada pihak Universitas Islam Sultan Agung sebagai apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin.tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini