-->

PSU 1 TPS Di Kuala Simpang Ini Penjelasan Bawaslu

Redaksi author photo

Kuala Simpang, BAP--Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) merekomendasikan Perhitungan Suara Ulang Pemilu 2024 di  TPS Nomor 11 Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Rekomendasi Nomor:052/PM.00.02/K.AC-07.05/02/2024 dikeluarkan Panwaslu Kota Kuala Simpang pada tanggal 15 Februari 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kuala Simpang.

"Rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS bahwa ditemukan pelanggaran PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pungut hitung dan KKPU nomor 66 tahun 2024, kemudian dilakukan pengkajian, dilihat memenuhi unsur kemudian direkomendasi ke PPK oleh Panwaslu Kecamatan," kata Imran kepada beritaacehpoe.net melalui pesan Persnya, Jum'at 16/2/2023.

Rekomendasi ini berawal bahwa ditemukan petugas KPPS tidak menggunakan Formulir Daftar Hadir Pemilih untuk mencatat pemilih yang mendaftar, tetapi menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didalamnya tidak memiliki kolom untuk ditanda tangani oleh si pemilih. 

Menurutnya telah terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di semua jenis pemilihan (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK).

"Direkomendasi ini untuk dilaksanakan paling lambat 1x24 jam sejak rekomendasi ini diterbitkan," tambah Imran.
Share:
Komentar

Berita Terkini