-->

Mengungkap Korupsi dan Pelanggaran dalam Pembentukan KPPS di Aceh Timur

Ismail Abda author photo

Bagian 5 Habis

Aceh Timur, BAP--Merujuk Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024, telah disebutkan nominal untuk konsumsi dan snack yang bisa diterima oleh anggota KPPS.

Melalui aturan tersebut memang tidak dijelaskan peruntukannya, akan tetapi menunjukkan standar biaya atau anggaran untuk rapat atau pertemuan dengan nominal berbeda di setiap daerahnya. 

Berikut rinciannya dengan satuan orang/Kali. Untuk Aceh disebutkan Uang Makan: Rp51.000, Kudapan/Snack: Rp20.000.

Itulah tabel  standar biaya untuk Provinsi Aceh yang terdapat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Meski demikian, harga konsumsi yang diberikan kepada anggota KPPS tentu disesuaikan dengan wilayah masing-masing.

Namun tentu keberadaan PMK ini menjadi acuan minimal untuk anggaran yang harus dikeluarkan.

Ketua KIP Aceh Timur Yusri mengatakan, pada dasarnya pembentukan KPPS memang tugas dan wewenang PPS atas nama KIP Aceh Timur, sementata tentang pelaksanaan bimtek dilaksanakan oleh KIP. 

"Dalam hal ini KIP mempercayakan PPK sebagai pelaksana bimtek, jadi tidak ada penyalagunaan wewenang dalam hal ini" kata Yusri didampingi humasnya Sayed Reza. 

Menurutnya, pencairan dana secara tunai dilakukan karena bertetapan dengan hari libur, sehingga untuk kelancaran bimtek kita serahkan langsung ke masing-masing ketua PPK. 

Terkait dengan keterlambatan dalam penyalurannya kepada peserta bimtek itu hanya masalah teknis mengingat PPK saat ini sedang sibuk mendistribusikan kelengkapan alat pemilu. 

"Intinya pembentukan KPPS dan pelaksanaan bimtek sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan, dan yang membuat LPJ terkait bimtek ini adalah PPK" ujar Yusri.

Share:
Komentar

Berita Terkini