-->

Disdukcapil Adakan Peka Anak Usia Dini

Said Maulana author photo

Aceh Timur, BAP--Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyudin, M.Si dalam sambutan launching Peduli Administrasi KIA dan Akta (PEKA) menyampaikan Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak anak. 

"Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan Negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarga Negaraannya" kata Pj Bupati Aceh Timur, Kamis 20/10/2022. 

Dikatakannya bahwa anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. 

"Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur" ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

"Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten, Kecamatan atau Gampong serta tempat lain yang melayani urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil" jelas Pj. Bupati Aceh Timur itu.

"Pada hari ini kamis 20 Oktober 2022 dimulainya kerjasama dalam pelayanan KIA dan Akta Kelahiran antara Dinas Dukcapil dengan Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Aceh Timur" lanjutnya. 

Lebih lanjut Mahyuddin menjelaskan bahwa Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga sekaligus. 

"Akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan identitas wajib dimiliki setiap anak berusia 0 -17 tahun kurang 1 hari agar bisa mengakses pelayaan publik secara mandiri" pungkasnya.

Tidak hanya sebagai data penduduk, kata Pj Bupati, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak diantaranya digunakan untuk keperluan mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS dan mengurus klaim asuransi.

Dalam kegiatan Lauching PEKA tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Timur Drs. Faisal, AP, M.AP menyampaikan bahwa jumlah wajib akta kelahiran sebanyak 158.882, baru memiliki 147.718 belum memiliki 11.164.

"Sementara untuk jumlah Wajib KIA 157.086 sudah memiliki 62.494 belum memiliki 94.592.
Agar tercapainya target 100% penerbitan KIA dan Akta sangat di harapkan kerjasama seluruh instansi baik kantor pemerintah  maupun swasta serta sekolah-sekolah dan kepedulian masyarakat kabupaten aceh timur" papar Drs. Faisal.
Share:
Komentar

Berita Terkini