-->

Digugat Warga Soal Tanah Lorong ke Masjid, Keuchik dan Camat Ajukan Banding ke PT

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Tergugat II Keuchik Cot Merbo dan Tergugat III Camat Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, terkait sengketa tanah lorong ke Masjid di Desa Merbo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, baru-baru ini.

Majelis Hakim PN Lhoksukon menolak eksepsi tergugat I Tergugat II dan Tergugat III dan menghukum ketiga tergugat tersebut untuk membayar biaya perkara Rp 3.2 juta lebih. 

Hakim PN Lhoksukon juga menyatakan tergugat II sudah melakukan perbuatan hukum.  

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhifuddin, M.H, didampingi dua hakim anggota T. Latiful, S.H dan Inda Rufiendi, S.H, dalam sidang pamungkas kasus tersebut pada 19 Oktober 2022 lalu red, di PN Lhoksukon.     

Seperti diketahui, Ratna (48) asal Desa Cibeber Kecamatan Kota Cilegon Banten, merupakan penggugat, pada 4 April 2022 lalu red, memberikan kuasa kepada M. Yusuf Ismail Pase, M.H, Nabhani Yustisi, M.H, dan  Zulfikar, S.H. Kemudian pada 13 April 2022 membuat gugutan ke Panitera Pengadilan Negeri Lhokukon Aceh Utara.

Tergugat yang dimaksud adalah, Zainuddin (42) tergugat I merupakan pemilik Tanah asal Gampong Cot Merbo Kecamatan Kuta makmur, kemudian tergugat II Camat Kuta Makmur dan  tergugat III Geuchik Gampong setempat. 

Berdasarkan duduk perkara yang tertuang dalam petikan putusan nomor 7 /Pdt,.G/2022/PN/Lsk,  terdapat 27 poin, diantaranya pada poin 4 menjelaskan bahwa ada kesalahan didalam akta jual beli tersebut berupa sala pengetikan jumlah luas wilayah sepetak tanah kebun yang dibeli berupa, pengetikan luas 12.204 M. Namun yang diketik 12.150 M.

Sedangkan dalam pokok perkara terdapat delapan poin, diantaranya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat  untuk sepenuhnya, kemudian membatalkan demi hokum akta jual beli nomor 28 tahun 2010, 5 februari 2010 yang dibuat oleh tergugat III (Camat).

Selanjutnya menghukum tergugat I  untuk segara membuat akta jual beli yang baru sesuai dengan kesepakatan jual beli ditahun 2010 dan meng hukum tergugat II (Geuchik) telah melakukan perbuatan melawan hukum pengerokan jalan dan pembangunan tembok permanen atas tanah objek sangketa.

Sementara dalam eksepsi kasus tersebut, yang tertera dalam pokok perkara menyebutkan, bahwa tergugat I tidak pernah melawan hukum yang telah merugikan penggugat yang tidak pernah melakukan perbuatan mengakibat timbulnya kerugian bagi pengunggat.

Geuchik Gampong Cot Merbo Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, Razali menyebutkan, sesuai dengan Pokok perkara bahwa tergugat II dan III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat.

"Berdasarkan Akta Jual Beli nomor 028/2010 tanggal 5 februari 2010, berupa tanah dengan luas total lebih kurang 12.150 meter persegi yang terletak di Dusun Keude Gampong Cot Merbo, tanah tersebut dibeli oleh penggungat dari Zainuddin selaku tergugat I. Namun penggungkat mengklaim bahwa luas tanah itu lebih kurang 12.204 meter persegi" kata Geuchik.

Menurutnya, jika berpedoman pada Akta jual beli sudah sesuai dengan batas-batas, yaitu utara berbatasan dengan tanah Toke Saat/Idris A Bakar 93 meter, Timur berbatasan dengan tanah keude/Tanah Masjid, 96 meter, kemudian Selatan berbatasan dengan lorong Desa, 132 meter dan barat berbatasan dengan tanah Tgk. Syam/T. Banta Risyah, 120 Meter.

"Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi  dengan M Amin orang tua  penggugat, Namun tidak ada titik temu, padahal tanah dibelakang bangunan kios itu merupakan milik gampong dan Gampong sudah rencana mau membuat jalan menuju masjid, kemudian desa membangun talut jalan itu, karena tidak terima yang bersangkutan sangketa ini dibawa keranah hukum," terangnya.

Terkait hal ini,  Geuchik telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum untuk melakukan banding ke PT, karena menilai saat proses jual beli tidak ada masalah atau konplin dari pihak manapun sehingga diterbitkan Akta Jual beli (AJB) nomor 28 tahun 2010 tanggal 5 Februari 2010.

"Kita harapkan Pengadilan Tinggi (PT) bisa memberikan putusan hukum yang seadil adilnya, karena sejumlah saksi mengakui, ada jalan belakang keude sekitar 8 meter dan bisa dilewati mobil hingga ke masjid," harapnya.

Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman sapaan Haji Uma, dirinya akan melakukan pengawasan terkait sangketa hukum itu dan akan memberikan nasehat kepada tergugat atau Geuchik yang akan melakukan langkah langkah hukum atau aturan yang berlaku.

"Kita bukan iterpensi keputusan pengadilan. Namun saya melihat ada kejanggalan dari putusan ini, karena belum cukup konferensif dan putusan yang telah di berikan Pengadilan Lhoksokon bukan putusan akhir,, tegas Haji Uma kepada beritaacehpoe.net melalui pesan rilisnya Jum'at 28/10/2022.

Dijelaskan bahwa dirinya mendukung atas banding yang dilakukan pihak Desa.

"Maka kita mendukung gampong melakukan banding ke Pegadilan tinggi," terang  Haji Uma yang pernah dibesarkan di Desa tersebut dan membenarkan ada lorong atau jalan menju masjid.
Share:
Komentar

Berita Terkini