-->

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Waskita

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Kejaksaan Agung mengendus kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast (Tbk) periode 2016-2020. Diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.

Penyelewengan penggunaan dana diduga berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (Tbk) menjadi penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa 31/5/2022 kemarin red.

Menurut Ketut, ada lima kegiatan yang menyimpang. Mulai dari pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) hingga pengadaan batu, pasir dan masalah transaksi jual beli tanah di wilayah Serang.

Ketut menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak 17 Mei 2022 lalu usai menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Bakal ada tersangka jika bukti-bukti awal telah mencukupi.

"Dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan dengan tim penyidik kurang lebih kerugiannya Rp1,2 triliun," jelas dia.

Setelah kasus naik ke penyidikan, Kejaksaan pun menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami perkara itu. Salah satunya ialah kantor pusat PT. Waskita Beton Precast (Tbk).

Jaksa, kata dia, juga telah memeriksa 17 orang sebagai saksi. Namun ia belum merinci saksi yang telah diperiksa itu.

"Dari penggeledahan itu tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa beberapa dokumen-dokumen," kata Ketut.

Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu informasi terkait dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Fandy menegaskan Waskita mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dan akan bersikap kooperatif.

"Saat ini kami belum dapat memberikan informasi yang lebih detail karena masih mempelajarinya dan kami pun tidak ingin mendahului penegak hukum dalam menjelaskan duduk perkara. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi secara berkala kepada para stakeholder," kata Fandy.

Sumber: CNN Indonesia
Share:
Komentar

Berita Terkini