-->

Kena Pungli, Sekjen: Lapor ke Saya

Redaksi author photo
Takengon, BAP--Sekjen Satgas Saber Pungli RI Irjen Pol Dr. Agung Makbul meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di instansi pemerintah.

Laporan katanya, dapat disampaikan kepada Satgas Saber Pungli Aceh Tengah.

"Buat SIM, BPKB, KTP, sertifikat tanah atau administrasi lainnya, jika tidak sesuai ketentuan, itu Pungli, wajib lapor, identitas pelapor dijamin dirahasiakan," kata Irjen Pol Agung Makbul dalam sambutannya pada acara silaturahmi kebangsaan yang diselenggarakan LMP Aceh Tengah di Parkside, Sabtu 21/5/2022.

Pelaporan katanya, dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi bahkan Satgas Saber Pungli pusat.

Jenderal bintang dua ini, memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum di instansi pemerintah.

"Kalau di daerah gak di respon, ke provinsi, kalau gak direspon juga, lapor ke saya via Twitter @SaberPungliRI" ujarnya.

Menurutnya, Pungli salah satu penyebab ketimpangan sosial terjadi. Karenanya, Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan pungli yang dilakukan oknum instansi pemerintah.

Irjen Pol Agung Makbul juga mendesak instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan publik secara langsung untuk memfasilitasi pembayaran secara elektronik guna menekan potensi terjadinya Pungli. 

Sumber: RRI

Share:
Komentar

Berita Terkini