-->

Jadi Pengedar Sabu, Remaja Wanita 19 Tahun di Ringkus Polisi

Redaksi author photo

Balikpapan, BAP--Seorang remaja wanita yang masih berusia 19 tahun berinisial S diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan baru-baru ini. Ia rupanya menjadi salah satu pengedar sabu-sabu di Kota Balikpapan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 3,5 Kelurahan Batu Ampar.

Mengetahui informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan dengan menggunakan pakaian preman.

Hasilnya, remaja wanita yang tinggal dikawasan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota itu kedapatan di pinggir jalan di kawasan Batu Ampar diduga hendak menjual sabu kepada pelanggannya.

Dari penggeledahan petugas, didapati dompet kecil berwarna cokelat yang didalamnya berisi paketan sabu.

"Didalam dompet itu ada 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 15,84 gram. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti," ujar Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda pada Minggu 29/5/2022.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial ME. Diduga kuat Me merupakan pemasok barang tersebut kepada S. Kini ME pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah tiga kali dapat barang dari ME. Saat ini yang bersangkutan DPO," ujarnya.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. 

Sumber: RRI

Share:
Komentar

Berita Terkini