-->

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka

Darwin author photo

Banda Aceh, BAP--Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di bawah kepemimpinan Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H telah mengamankan para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dan berbagai barang bukti dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

Hal ini dikatakannya Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kompol Tendri dalam konferensi pers, Selasa 5/4/2022.

Kompol Tendri mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

"Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," ucap Kompol Tendri. 

Sebagai gambaran, sejak bertugas di Polresta Banda Aceh terhitung tanggal 23 Februari 2022, dirinya bersama personel Satresnarkoba telah mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram. 

"Ini hampir di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika" kata Kompol Tendri. 

Dirinya berharap kepada masyarakat agar mendukung Polisi dalam memberantas kejahatan terutama Narkoba.

"Mari dukung kami dalam memberantas narkotika dan laporkan jika melihat, mengetahui adanya siapapun menggunakan narkoba, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman" ujar Kompol Tendri lagi.

Selain itu, perlu dirincikan jumlah dari 22 tersangka, diantaranya 19 pria dan tiga wanita. 

"Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai Pelajar dan Mahasiswa serta Wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga," pungkas Kompol Tendri.
Share:
Komentar

Berita Terkini