-->

Polres Lhokseumawe berhasil Ungkap Curanmor

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H, S.I.K, M.Si, dalam keterangannya menyebutkan, Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, S.I.K, M.H, didampingi sejumlah Pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at 4/3/2022, terkait jajarannya berhasil ungkap kasus curanmor.

"Untuk kasus curanmor, ada 7 tersangka yang turut diamankan berikut puluhan sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas, ucap Kabid Humas" kata Kabid Humas Polda Aceh. 

Dikatakannya, ke 7 tersangka yang diduga terlibat curanmor yang berhasil diamankan itu, masing-masing SB ( 35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47).

"Keterlibatan 7 tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah" ujar, Kabid Humas. 

Menurutnya pengungkapan curanmor itu dilakukan tim Polres Lhokseumawe setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada Senin 21/2/2022, berhasil mengamankan SB di Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kecamatan Kota Lhokseumawe dan dari hasil pengembangan, kemudian tim mengamankan tersangka lainnya.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara" ucap Kabid Humas. 
Share:
Komentar

Berita Terkini