-->

Terkait Dugaan Mesum Pejabat Kemenag, Ini Kata Senator Aceh

Abdul Rafar author photo

Jakarta, BAP--Kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 04 November 2021 lalu.

Hal itu dikarenakan tidak cukup bukti, padahal sebelumnya, TJ bersalah yang dibuktikan dengan alat bukti yang cukup, penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Penghentian proses hukum terhadap TJ telah menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum tajam ke bawah.

Menanggapi permasalahan tersebut H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh, meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh untuk kembali diproses hukum yang berlaku

"Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum" kata Haji Uma, kepada betitaacehpoe.net Rabu 10/11/2022.

Dikatakannya hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan, tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik" ujar Haji Uma.

Selain itu Haji Uma juga akan menyurati Menteri Agama RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar Syariat Islam yang di Aceh.

"Penegakan hukum Syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah" tegas Haji Uma.

Untuk diketahui, kasus itu bermula sebelumnya oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH, pada akhir Bulan Juni 2021 lalu red. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.

"Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari" pungkasnya.

Menurutnya. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan.

Namun Jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

"Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ, sehingga 04 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini" jelas Senator Aceh itu.

Share:
Komentar

Berita Terkini