-->

Begini Kronologis Pengungkapan Kasus Perampokan di Peunaron

REDAKSI

Aceh Timur, BAP--Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perampokan di salah satu toko milik ZF  di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut di sampaikan dalam koferensi pers Humas Polres Aceh Timur, Senin 8/11/2021.

Adapun kronologis kejadian, pada hari minggu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.40 WIB telah terjadi tindak pidana perampokan di salah satu toko milik ZF di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan keterangan korban (ZF) dan hasil rekaman dari CCTV pelaku berjumlah 3 (tiga orang) dan salahsatu pelaku membawa senjata api laras pendek bahkan sempat menembakan senjata saat menjalnkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut ZF yang merupakan Mitra BRI Link Amanda Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Serbajadi pada tanggal 01 November 2021.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadilangsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam CCTV.

Pada hari Selasa, 2 Nopember 2021 sekira pukul 07.00 WIB tim berhasil mengamankan BY alias RJ yang diduga sebagai pelaku utama beserta MH dan RS. 

Ketiganya diamankan di perkebunan Wira Perca, Desa Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi berhasil mengamankan pelaku sebanyak empat orang di antaranya BY alias RJ (33) pelaku utama pemilik senjata api FN, MH, (26) membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King, RS, 28) yang mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat, dan ZL, (36) pelaku utama.

Selain mengmankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan 2 butir peluru, Satu butir proyektil beserta 1 (satu) selongsong, kayu HPL tempat ditemukannya proyektil, dua sepeda motor satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi dan satu unit sepeda motor RX King tanpa Nomor Polisi.

Tas berisi uang Rp.30,855.000,00 dari pelaku BY, 4 (empat) unit handphone, uang tunai Rp. 8.000.000,- yang dikembalikan oleh istri pelaku RS.

Uang tunai Rp. 6.455.000,- yang tercecer dan ditemukan oleh warga diduga uang hasil preampokan, dan Total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp. 47.010.000,00.

Atas kejadian tersebut Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Share:
Komentar

Berita Terkini