-->

Nota Angkutan Arang Kayu Yang Diterbitkan KSU Bina Meufakat Resmi dan Sah

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP--Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Meufakat  kini memiliki legalitas resmi untuk menerbitkan nota angkutan kayu dan arang kayu manggrove.

Hal itu disampaikan Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Meufakat Sufitri, MS kepada beritaacehpoenet Kamis 11/11/2021.

Dikatakannya. Keabsahan dan legalitas yang diberikan kepada KSU Bina Meufakat yang beralamat di Jalan T Fakinah Nomor 6 Dusun Analisa, Paya Bujok Tunong, Kota Langsa ini tertuang dalam beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

"KSU ini telah mengantongi perizinan antaranya SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/6244 IUPHKm/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012.- 6.095 SK.155/Menhut-II/2012 26 Maret 2012 dengan luas areal 6.095 Ha" kata Sufitri, MS.

Ketua KSU Bina Meufakat, Sufitri MS menjelaskan bahwa Koperasi yang dipimpinnya juga telah mengantongi  Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor  1297000350682 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI tanggal 6 Maret 2021.

Menurutnya, Koperasi juga telah melunasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) melalui Billing kode 820211008535884 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Kita telah menyelesaikan semua kewajiban, sehingga kini sudah sah resmi untuk menerbitkan nota angkutan kayu dan arang kayu" ujar Sufitri.

Ditambahkan, kayu bulat dan arang kayu yang diangkut dan dinyatakan resmi dipungut dari areal Hkm menggunakan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) melalui Sipuhh yang diteken Ganis.

"Setiap pengangkutan didata dan dicatat oleh petugas yang ditunjuk untuk dilaporkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh" pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini