-->

Bawaslu Aceh Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu, Ini Hasi Hitungan Ulang Sementara di Pidie

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP--Terkait pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Aceh merekomendasikan hitungan ulang berdasarkan C1 hasil TPS masing-masing.

Informasi tersebut dihimpun dari sumber terpercaya beritaacehpoe.net Senin 11/3/2024.

Berikut perhitungan ulang DPD/Pencocokan dengan data model C.Hasil DPD Salinan TPS di Kabupaten Pidie Update Minggu 11/03/2024 kemarin red, di beberapa Kecamatan yang sudah selesai meliputi:

Kecamatan Kota Sigli No. Urut 27 dari jumlah suara 3.955 menjadi 470 suara.

Kemudian Kecamatan Mila No. Urut 27 dari jumlah 2.084 menjadi 1.477, Kecamatan Padang Tiji No. Urut 27 dari jumlah 7.093 menjadi 572, Kecamatan Pekan Baro No. Urut 27 dari jumlah suara 8.218 menjadi 1.206, Kecamatan Mutiara Timur No. Urut 27 dari jumlah 10.476 menjadi 2.315 suara.

Selanjutnya Kecamatan Mutiara No. Urut 27 dari jumlah suara 3.790 menjadi 1.017 suara, Kecamatan Kembang Tanjong No. Urut 27 dari jumlah 7.518 menjadi 2.090 suara, Kecamatan Muara Tiga No. Urut 27 dari jumlah 8.389 berkurang menjadi 454 Suara, Kecamatan Geumpang No. Urut 27 dari jumlah 937 menjadi 722 perolehan suara dan yang terakhir Kecamatan Batee No. Urut 27 dari perolehan suara 9.280 hingga menjadi 1.002 Suara.

Jumlah total berkurang sementara dari 10 Kecamatan di atas Keseluruhannya 50.415 suara.

Sementara itu Kecamatan yang belum selesai perhitungan ulang dari 16 Kecamatan yaitu :

Kecamatan Pidie, Kecamatan Grong-Grong, Kecamatan Sakti,  Kecamatan Tangse, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Delima

Sementara itu Proses Penghitungan ulang masih berlangsung, seperti yang beredar di Live di berbagai medsos.

Editor: Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini