-->

Ini Putusan Pengadilan Militer Kepada 3 Pelaku Pembunuh Imam Masykur

Abdul Rafar author photo

Jakarta, BAP--H. Sudirman sapaan akrabnya Haji Uma Anggota DPD RI mengawal proses persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh 3 oknum TNI beberapa bulan yang lalu red, hingga inkrah putusan Pengadilan Militer Cakung Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman sering disapa Haji Uma kepada beritaacehpoe.net melalui pesan Persnya Senin 11/12/2023.

"Terkait kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuh Imam Masykur warga Aceh" kata Haji Uma.

Haji Uma mengatakan bahwa Hakim ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI.

"Hukuman seumur hidup yang divonis Majelis Hakim pada Masing-masing terdakwa yaitu, Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh" ujar Haji Uma.

Haji Uma menjelaskan bahwa sidang kasus itu dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono.

Sementara itu Haji Uma ikut mengawal persidangan kasus Pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer Cakung Jakarta.

"Kita selalu mengawal proses hukum kasus penculikan dan pumbunuh yang dilakukan oleh 3 Oknum TNI hing mengakibatkan kematian terhadap Imam Masykur, Alhamdulillah kini sudah inkrah hukuman putusan pengadilan terhadap 3 pelaku" ucap Senator Aceh itu.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono.

Hadir diruang persidangan tersebut, Ibunda Imam Masykur dan Haji Uma anggota DPD RI.
Share:
Komentar

Berita Terkini