-->

Salah Tempatkan Keahliannya Yunasz Terancam Bui 9 Tahun

Redaksi author photo

beritaacehpoe.net--Ini akibatnya jika memiliki keahlian tapi disalurkan dengan salah, Yunasz (31) warga Jl Ciliwung, Blimbing, kota Malang, Jawa Timur terancam 9 tahun penjara.

Ini akibat keahliannya soal kelistrikan motor dipakai untuk berbuat jahat dengan barang bukti Honda BeAT Pop.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan korban ke polisi, 23/8/2023 lalu red.

Diketahui, Yunasz nyolong Honda BeAT sekitar pukul 17.30 WIB.

Kala itu Honda BeAT Pop tersebut terparkir di depan warteg di Jalan Sigura-gura, Lowokwaru, Kota Malang.

"Posisi sepeda motor korban tidak dikunci. Kemudian, pelaku pura-pura memasukkan kunci kontak motor yang sebenarnya kunci kamar kos," terang Budi saat press rilis di Polresta Malang Kota, baru-baru ini.

"Setelah itu, motor tersebut didorong hingga ke gang terdekat," ujarnya.

Sesampainya di gang terdekat yang cukup sepi, tersangka membongkar bodi depan Honda BeAT Pop tersebut.

Kemudian mencopot pelat nomor dan mengurai bagian kelistrikan motor.

Keahliannya tentang kelistrikan motor, justru digunakan untuk berbuat tindak pidana.

"Begitu listrik motor tersambung dan menyala, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor tersebut," sambung Budi.

"Sedangkan bagian pelat nomor, dibuang ke sungai yang berada di sekitar lokasi," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengungkapkan usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan perburuan.

Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.

"Tidak sampai satu jam, pelaku berhasil terkejar oleh petugas kami. Pelaku yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang, langsung kami hentikan," jelasnya.

Kemudian, polisi langsung mengecek Honda BeAT Pop yang dikendarai oleh tersangka.

"Setelah dicek, kendaraan tersebut merupakan milik korban yakni sepeda motor Honda BeAT Pop nopol N 3930 ACA yang pelat nomornya sudah dibuang tersangka," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Yunasz mengaku terpaksa mencuri motor karena butuh uang untuk dipakai judi online.

"Tersangka ini butuh uang untuk judi online, serta melunasi hutang karena judi online," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Yunasz dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Otomotifnet.com  jatim.tribunnews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini