-->

Surat PJ Bupati Aceh Timur Diduga Hambat Pemilu dan Mengundang Konflik

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP--Surat PJ Bupati Aceh Timur nomor 280/1135 tertanggal 21 Februari 2023 dinilai telah menghambat tahapan pemilu dan dapat mengundang konflik baru dikalangan masyarakat, Jum'at 24/2/2023.

Penilaian tersebut disampaikan wartawan senior  Ismail Abda menanggapi surat balasan Pj Bupati Aceh Timur, tentang penjelasan terhadap Sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK.

Menurutnya, surat tersebut terlambat disampaikan, sehingga PJ Bupati telah melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahkan juga telah membuat gaduh penyelenggara Pemilu khususnya PPK, PPS dan Pantarlih. 

Dalam suratnya, PJ Bupati meminta agar Sekretaris dan staf Sekretariat diusulkan ulang atas dasar peraturan Pemilu dan Pilkada.

"Nah, disini butuh waktu lagi untuk persiapan syarat-syarat bagi calon Sekretaris dan Staf yang akan diusulkan, sementara tahapan pemilu terus berjalan" kata Ismail Abda.

Dijelaskan, seharusnya PJ Bupati sesegera mungkin menjawab surat KIP untuk menghindari terhambatnya tahapan pemilu.

Konon lagi PJ Bupati dapat mengambil kebijakan dengan menetapkan usulan Sekretaris dan Staf PPK yang telah diusulkan. 

Dan kebijakan tersebut sesuai rujukan Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan tugas Penjabat Kepala Daerah. 

Menurut Ismail Abda, dalam pasal tersebut juga mengatur tugas PJ Bupati wajib menjaga ketenteraman dan keterlibatan masyarakat. 

Sementara surat PJ Bupati nomor 280/1135 malah mengundang konflik baru dan kegaduhan masyarakat. 

"PJ meminta Sekretaris harus diusulkan 3 orang dan Staf 4 orang, sementara yang ditetapkan nantinya Sekretaris 1 orang dan staf 2 orang, perlu diketahui, untuk mengurus persyaratan butuh dana dan waktu, toh yang ditetapkan cuma 1 orang" jelas Ismail Abda.

Persoalan lain lanjut Ismail Abda, akan timbul bila yang ditetapkan nantinya bukan calon Sekretaris yang selama ini sudah bekerja hampir dua bulan.

Bukan cuma itu, calon Sekretaris yang sudah bekerja selama ini turut mengorbankan uang demi terlaksananya tahapan Pemilu, seperti bimtek PPS, bimtek Pantarlih dan lainnya. 

"Bayangkan kalau calon sekretaris tersebut tidak dipilih oleh PJ Bupati, saya yakin akan timbul masalah baru lagi" ujarnya. 

Lebih lanjut Ismail Abda, mengatakan bahwa pengajuan Sekretariat PPK dilakukan 11 Januari 2023 lalu oleh Komisioner PPK sesuai amanat Undang-undang nomor 7 2017 dan PKPU nomor 8 tahun 2022 serta Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022. 

"Jadi, kalau pak PJ Bupati bertahan dengan suratnya dan mengabaikan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu otomatis menghambat tahapan Pemilu" terangnya. 

Untuk itu Ismail Abda meminta PJ Bupati Aceh Timur dapat mengambil kabijakan sesuai aturan untuk menghindari konflik dan memperlancar tahapan Pemilu  

"Menurut saya tidak ada salahnya pak PJ Bupati menetapkan Sekretaris dan Staf PPK sesuai yang sudah diusulkan, mengingat yang diusulkan sesuai kebutuhan dan tidak mengecewakan calon lain" tutup Ismail Abda.
Share:
Komentar

Berita Terkini