-->

Warga Teupin Raya Tolak Keberatan Mursyidin Calon Keuchik Yang Kalah

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Ratusan warga Teupin Raya, kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, menolak keberatan Mursyidin, kandidat calon Keuchik yang kalah dalam pemilihan akhir November 2022 lalu, yang diajukan ke PJ. Bupati Aceh Timur, Kamis 19/1/2023.

Penolakan secara tertulis ratusan warga tertuang dalam surat yang turut dibubuhi tanda tangan dan telah disampaikan kepada PJ Bupati Aceh Timur tanggal 13 Januari 2023 lalu. 

"Kami warga Teupin Raya menolak pernyataan keberatan Mursyidin, kami minta PJ Bupati agar segera melantik keunchik terpilih" ungkap Nurdin 

"Surat penolakan tersebut berbunyi: Kami atas nama masyarakat  Gampong Teupin Raya Kecamatan  Julok Kabupaten Aceh Timur menyatakan dan menolak keras Keberatan dari Sdr Mursyidin  (calon Keuchik Kalah Gampong Teupin Raya), tertanggal 15 Desember 2022 yang ditujukan ke PJ Bupati Aceh Timur, dan menyatakan akibat dari adanya  keberatan Sdr Mursyidin telah menimbulkan kegaduhan dan kesalah pahaman dikalangan masyarakat Gampong Teupin Raya pasca pemilihan Keuchik".

Dialenia kedua tertulis bahwa Mursyidin sebagai kandidat yang kalah terkesan sengaja dipropokasi agar terjadi pecah belah yang mengakibatkan ketidak nyamanan warga gampong teupin raya. Dan sangat disayangkan bila nantinya sampai terjadi pertumpahan darah. 

"Oleh karenanya kami yang bertandatangan dibawah ini meminta PJ Bupati Aceh Timur turut menolak keberatan Sdr Mursyidin dan segera menetapkan jadwal pelantikan Keuchik terpilih" ujarnya.

Pihaknya juga ingin menyampaikan kepada Pj. Bupati bahwa kedua Calon Keuchik sudah mengikuti tahapan-tahapan yang diselenggarakan oleh panitia.

"Perlu kami sampaikan kepada Bapak PJ Bupati Aceh Timur sebagai berikut:
Bahwa kedua calon keuchik yakni Sdr Ibnu Hajar dan Sdr Mursyidin sudah mengikuti seleksi panitia dan melengkapi persyaratan administrasi dan panitia menetapkan Ibnu Hajar sebagai Calon Keuchik No. Urut 1 serta Mursyidin calon Keuchik nomor urut 2" tegasnya.

Menurutnya kedua calon telah membuat surat pernyataan tanggal 23 November 2022 yang disaksikan oleh masyarakat Gampong Teupin Raya untuk tidak saling menggugat (terlampir).

"Bahwa Pilkades sudah sukses diselenggarakan oleh Panitia dan disaksikan langsung oleh Pihak Muspika Kecamatan Julok. Yang hasilnya di menangkan oleh Ibnu Hajar" ungkapnya.

Dijelaskannya dari pengakuan Mursyidin sebagai Calon Keuchik Gampong Teupin Raya, sudah tidak tepat mengingat setelah Pilkades dilaksanakan tanggal 23 November 2022, tidak ada lagi penetapan calon keuchik di Gampong Teupin Raya. Sehingga surat keberatan Mursyidin sudah kadaluarsa.

"Bahwa dengan adanya Keberatan Saudara Mursyidin yang terkesan sengaja dilakukan untuk membatalkan hasil pilkades sehingga ditundanya pelantikan Keuchik terpilih" pungkasnya. 

Lebih lanjut Nurdin menjelaskan bahwa Mursyidin telah melakukan pelanggaran pasal 263 KUHP, yakni membuat surat pernyataan yang isinya palsu dan telah berakibat merugikan Negara.

"Pada alenia terakhir disebutkan Bahwa dalam pengajuan keberatannya Saudara Mursyidin turut menduga Ijazah Ibnu Hajar Palsu sehingga mengakibatkan ketidak nyamanan bagi Ibnu Hajar dan  kegaduhan di kalangan masyarakat Gampong Teupin Raya" terangnya. 

Surat pernyataan penolakan itu turut ditembuskan ke Pj. Gubernur Aceh, kapolda Aceh, Ketua DPRA, Kapolres Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Inspektorat Aceh Timur, DPMK Aceh Timur, Camat Julok, Kapolsek dan Danramil Julok.
Share:
Komentar

Berita Terkini