-->

Ketum KANA: KIP Aceh Timur Diduga Kangkangi PKPU Terkait Proses Rekrutmen PPK

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur diduga mengangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU, terkait proses rekrutmen dan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal tersebut disampaikan Muzakkir Ketua LSM Komunitas Advokasi dan Investigasi Nanggroe Aceh (KANA), Sabtu, 17/12/2022.

Menurutnya, dalam PKPU tersebut sudah diatur seperti dalam pasal 90 ayat (1) huruf h berbunyi: 

"Tidak menjalankan Aktivitas Profesi lain, selama masa jabatan" kata Muzakkir, yang sering disapa Zakir KANA.

Dirinya menjelaskan bahwa ayat (3): berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf f, dan huruf h sampai huruf i, serta huruf k, berlaku bagi anggota PPK, PPLN, PPS, dan KPPS.

"Sementara yang terjadi dan ditemukan banyak PPK yang lulus rangkap jabatan," ujar Zakir.

Lebih lanjut Zakir mengatakan bahwa rangkap jabatan yang dimaksud yaitu tenaga kontrak di Pemkab Aceh Timur, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Aparatur Desa.

Selain itu Zakir juga menyebutkan bahwa hal itu patut diduga KIP Aceh Timur dalam melakukan tahapan wawancara tidak menjalankan sepenuhnya keputusan KPU 476 tahun 2022.

"Kita telah melakukan investigasi dan telah mendapatkan bukti-bukti dugaan mengankangi 2 aturan tersebut. Terkait hal tersebut sangat berpeluang KIP Aceh Timur untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI)" tegas Muzakkir.
Share:
Komentar

Berita Terkini