-->

Terkait 10 Nelayan Idi Yang di Tangkap di Thailand, Ini Kata Haji Uma

Abdul Rafar author photo

Jakarta, BAP--Hasil laporan konsuler songkhla dari 11 Nelayan yang di tangkap pada 17 juni 2022 lalu red cuma kapten yang bernama Hamdanzaizan yang di hukum 500 hari.

Hal itu disampaikan H. Sudirman sapaan akrabnya Haji Uma Anggota DPRD RI asal Aceh kepada beritaacehpoe.net Kamis 18/8/2022.

Dikatakannya untuk ABK sudah ikut membayar denda dengan penambahan masa hukuman 10 hari

"Untuk saat ini KR songklha sedang mengupayakan pengurusan kepulangan dengan berkoodinasi dengan kemenlu selanjutnya sampai di jakarta nanti akan di serarahkan kepada penghubung pemerintah Aceh" kata Haji Uma.

Terkait hal ituHaji uma sangat inten mengawal masalah itu, dan selalu menghubungi kunsuler Nunung Nurwulan di Songklha Thailan.

Dijelaskannya, termasuk ketika perlu kecukupan dokumen data penduduk haji uma menyisir sampai ke kebawah bersama Staf penghubungnya

"Alhamdulillah kerja yang kompak semua masyarakat panglima laot dan unsur dinas Aceh Timur semua berjalan lancar dan cepat" ucap Haji Uma.

Haji memengharap keluarga tetap dalam kesabaran dan untuk keluarga kapten atau pawan mohon juga kesanaran yang tinggi.

"Ini cobaan semoga ada hikmahnya kedepan dan menjadi pelajaran bagi kita semua" harap Haji Uma.

Selain itu Haji uma terus melakukan komonikasi dengan Konsuler dan Kemenlu untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar 

"Kita juga mengucapkapkan trimakasih kepada konsuler Songklha ibu Nunung Nurwulan dan Kemenlu Yudha Nugra" ujar Haji Uma.

Berikut nama-nama Nelayan KRI 01

1. Hamdan atau Zaidan
2. Muslim Isha
3. Iruwan Zaputra
4. Muktar
5. Marul
6. Isaha
7. Alazuwan
8. Airullah
9. Atan
10. Yusoh
11. Ahamad Lani.
Share:
Komentar

Berita Terkini