Redelong, BAP--Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial K, (30), warga Kampung Delung Tue, Kecamatan Buku Bukit, di tangkap polisi lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, mengatakan, K ditangkap di kediamannya Jumat sore.
Dari tangan tersangka katanya, polisi mengamankan 0,65 gram sabu.
"Dugaannya pemakai, tapi masih kita periksa lebih lanjut," kata Kapolres dirilis Sabtu 13/8/2022.