-->

Dewan Pers Minta 9 Pasal RKUHP yang Berangus Kekebasan Pers Dihapus

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Dewan Pers besok akan menggelar audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membahas pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Besok siang rencananya kami akan berdialog dengan Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM," ujar Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin red.

Dewan Pers mengkritisi sejumlah pasal dalam draf final RKUHP. Mereka menilai terdapat sembilan klaster pasal yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers ingin pasal-pasal karet dalam RKUHP itu.

"Harapannya pasal-pasal itu didiskusikan kembali, syukur-syukur langsung dihapuskan dan tidak lagi dicantumkan lagi dalam RKUHP," kata Ninik.

Berikut pasal-pasal yang dinilai Dewan Pers bisa mengancam kemerdekaan pers:

1.Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.

4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.

9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Sumber: TEMPO.CO
Share:
Komentar

Berita Terkini