-->

Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut Amankan Dua TSK Dan 20 Kg Shabu-Shabu Asal Aceh.

Said Maulana author photo
Aceh Timur, BAP--Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba polda sumut berhasil mengamankan dia tersangka Pengedar Shabu Bersama barangbukti 20 Kg, Shabu-Shabu.

Menurut keterangan Kabid humad polda Sumut, melalui  Kompol muridan mengatakan bahwa pihaknya membenarkan ada penangkapan dua tsk bersama 20 Kg barang bukti jenis shabu-shabu Yang ditangkap atas nana inisial S alias din dan z alias fikar.

Keduanya ditangkap di Jl. Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat pada hari kamis 31/4/2022  sekira pukul 11:00 wib. 

S, alias Din, merupakan warga Dusun Alue Iboeh Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Semenatara Z alias Fikar, warga Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara.

Ia menambahkan bahwa kronologis penangkapan dilakukan Pada hari Kamis 31/3/2022 kemarin red sekira pukul 08.00 Wib, 

Petugas Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu yang disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan, menggunakan mobil Innova warna hitam B 1827 FFS.

Menerima informasi tersebut, Petugas bergerak menuju sasaran melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima di Jl. Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat,

"Pada saat itu kendaraan yang dimaksud terlihat melintas, kemudian unit melakukan pembuntutan kemudian Petugas mencoba menghentikan mobil Innova tersebut" kayanya.

Dijelaskannya bahwa sipengemudi mobil tidak mau menghentikan kendaraannya hingga akhirnya Petugas terpaksa menghentikan mobil tersebut dengan cara memepet dan meminggirkan memaksa mobil tersebut berhenti.

"Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan barang dan seluruh mobil hingga akhirnya ditemukan 2 bungkus teh kemasan cina diduga berisikan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak" ujarnya.

Dikatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keseluruhan body mobil, dan dari setiap dinding pintu mobil ditemukan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 bungkus teh kemasan china dengan total berat keseluruhan 20.000 gram (20 kg).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku an. S alias Din dan Z alias Fikar barang tersebut Dia disuruh temannya bernama Cak Yah
Bila sudah sampai di Medan tepatnya di Pintu Tol keluar Helvetia Cak Yah akan lempar No Hp penjemput atau akan dihubungi

Setelah selesai melakukan pekerjaannya, masing-masing pelaku akan diberi upah Rp.20.000.000. Namun tak kunjung sampi aksi mereka berhasil digagalkan petugas.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta BB yang diamankan menuju kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Share:
Komentar

Berita Terkini