-->

Kapolres Aceh Besar Berantas Penyakit Masyarakat

Darwin author photo

Aceh Besar, BAP--Polres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, berhasil mengungkapkan berbagai kasus terkait penyakit Masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.

Pengungkapan perkara itu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Aceh Besar Nomor: Sprin /269/III/HUK.6.6/ 2022 Tentang Pelaksanaan
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) dari tanggal 28 Maret sampai 2 April 2022.

Penyakit masyarakat itu yang berantas oleh jajaran Polres Aceh Besar itu, terkait dengan Perjudian, Miras, Narkoba dan khalwat di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar.

Polres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H  saat konfrensi Pers kamis 31/3/202 kemarin red, mengatakan ungkap itu berbagai perkara tindak pidana berupa Penyakit Masyarakat yang kini merusak tatanan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.

Dikatakan, terutama perkara terkait perjudian, Minuman Keras (Miras), Narkoba dan khalwat.

Hal tersebut juga dilakukan berdasarkan adanya beberapa Laporan Polisi Nomor: LP. A/60/III/2022/SPKT/ Sat Reskrim/Polres Aceh Besar/Polda Aceh, tanggal 29 Maret 2022 Tentang Tindak Pidana Khamar.

"Laporan Polisi Nomor : LP. A/59/III/2022/SPKT/Sat Resk Aceh Polres Aceh Besar/Polda Aceh Tanggal 29 Maret 2022 tentang tindak pidana penjudian online" kata AKBP Charlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H.

Dilanjutkannya bahwa Laporan Polisi Nomor: LP. A/58/III/2022/SPKT/Sat Reskrim Polres Aceh Bessr Polda Aceh Tanggal 30 Maret 2022 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Laporan Polisi Nomor: LP. A/57/III/2022/SPKT/Sat Reskrim Polres Aceh Besar, Polda Aceh Tanggal 31 Maret 2022 tentang tindak pudana penjudian" jelas Kapolres dalam Konferensi pers.

Dijelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap berbagai perkara Penyakit masyarakat berupa 2 Kasus Maisir, 1 Kasus Khamar, 1 Kasus Narkoba.

Selain itu Polres Aceh Besar juga berhasil mengaman kan 9 orang yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan rincian: 5 Orang Tersangka Perjudian/Maisir, 3 Orang Tersangka Khamar, 1 Orang Tersangka Narkoba.

"Selain mengamankan tersangka Satreskrim Polres Aceh Besar juga mengamankan Barang Bukti Uang Tunai sebanyak Rp. 3.019.000,
2 unit Handphone, 31,5 Liter Minuman Miras Jenis Tuak, 6 paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 1,16 Gram dan 1 Set batu Domino" Pungkas Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam.

Menurutnya saat ini para tersangka yang diamankan Polres Aceh Besar, SAF (57) merupakan warga Desa Lam Raya Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar berprofesi sebagai petani, SAM (51) Desa Teubang Phui Kecamatan Montasik  berperan sebagai peminum.

Selanjutnya SN (49) warga Desa Bueng Cekok Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar Profesi Tani juga berperan sebagai peminum. 

"Para tersangka di tangkap Satreskrim dan Satnarkoba Polres Aceh Besar pada Selasa 29 Maret 2022 lalu red, sekira Pukul 19.30 Wib di sebuah kandang sapi yang berada di dalam kebun di Desa Mata ie Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar" ujarnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini