-->

Polres Lhokseumawe berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H, S.I.K, M.Si, dalam keterangannya menyebutkan, Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto, S.I.K, M.H, didampingi sejumlah Pejabatnya, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at 4/3/2022, terkait jajarannya berhasil ungkap kasus narkoba.

Dikatakannya dalam konferensi Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu.

Kasus narkoba berhasil diungkap pada Selasa 1/3/2022 kemarin red, sekira pukul 18.30 wib, dengan TKP di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

"Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial N dan J" kata Kabid Humas. 

Dijelaskannya bahwa seorang tersangka lainnya berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan bahwa selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna pink yang berisi 1 plastik warna hijau yang dibalut kertas coklat berisi 1 bungkus besar narkoba jenis sabu.

"Barang bukti sabu-sabu itu dibungkus dalam plastik transparan berlogo kepala kambing terbang, kemudian 1 sepeda motor N-Max dan 1 Hp Nokia," ujar Kabid Humas. 

Menurutnya kasus narkoba lain yang turut digelar dalam konferensi pers itu adalah kasus sabu dengan TKP di Desa Teupin Beulangan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang diungkap pada Selasa 1/3/2022 kemarin red sekira pukul 16.00 wib.

"Dalam kasus sabu ini, petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli," pungkas Kabid Humas. 

Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 Hp Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario.

"Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" paparnya.

Atas perbuatannya jelas Kabid Humas mereka dikenakan ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini