-->

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa

Fery author photo

Aceh Besar, BAP--Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan berkas perkara terhadap 1 (satu) orang tersangka dan 86 (delapan puluh enam) Barang Bukti.


Barang bukti yang diserahkan itu berupa Dokumen atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan pada pengelolaan Dana Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK tahun 2015-2019.


 Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada beritaacehpoe.net Rabu 9/3/2022, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa penyerahan berkas perkara tersebut dari Penyidik Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung di ruang Kejaksaan Negeri Aceh Besar Selasa 8/3/2022 kemarin red.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddy Maryadi, S.H menjelaskan bahwa tersangka berinisial AM (55) merupakan Kepala Desa Pulo Bunta Tahun 2015-2019, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/49/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.


"Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada Penggunaan dan pengelolaan
Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015-2019" katanya.

Menurutnya yang dilakukan oleh Tersangka AM (55) selaku Kepala Desa Gampong Bunta Periode Tahun 2015-2019, yang mana sejak tahun 2015-2019 Desa Pulo Bunta menerima bantuan Desa dengan total jumlah selama 5 tahun Rp. 3.755.788.350,- ( Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah).


Deddy menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02 November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 438.012.932.-(Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).


"Perbuatan tersangka AM melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHP" ujarnya.


Atas perbuatannya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Share:
Komentar

Berita Terkini