-->

Haji Uma: Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Melanggar UU

Abdul Rafar author photo

Jakarta, BAP--H. Sudirman panggilan kerennya Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengatakan dari 19 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas pemerintah Thailand di Phuket, 2 diantaranya merupakan anak dibawah umur yaitu Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (14).

Ke 19 nelayan asal Aceh Timur itu ditangkap polisi Thailand karena melanggar tapal batas teritorial pada tanggal 27/01/2022 lalu red.

"Keterlibatan anak dibawah umur yang ikut tertangkap bersama 17 nelayan Aceh Timur, terjadi bukan hanya kali ini saja, namun sudah berulang kali, misalnya di tahun 2021 penangkapan kapal nelayan Aceh Rezeki Laot oleh otoritas pemerintah Thailand juga melibatkan 4 orang anak di bawah umur" kata Haji Uma kepada beritaacehpoe.net melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 3/2/2022.

Dilanjutkan bahwa temuannya itu berdasarkan diskusi dengan Kemenlu dan kajian yang dilakukannya selama ini terhadap kasus penangkapan nelayan yang ditanganinya

Haji Uma menjelaskan bahwa dalam kasus itu telah terjadi pelanggaran UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika dilihat Pasal 68 jelas tersebut bahwa Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

"Sanksi pelanggaran tersebut sebagaimana di atur dalam pasal 185 diancam dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 400 juta rupiah" ujar Senator Aceh itu.

Mencegah kasus serupa yang melibatkan anak dibawah umur terulang kembali, Haji Uma sudah berkomunikasi dengan Panglima Laot dan Dinas Kelautan serta ikut menyampaikan kepada ketua komisi I DPR Aceh Tgk. M. Yunus untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap perizinan operasional kapal nelayan yang beroperasi.

"Persoalan mempekerjakan anak dibawah umur ini tidaklah berdiri secara parsial yaitu toke Boat saja, namun ini tatanannya kolektif dengan stakeholder lainnya walaupun ada pembagian tanggung jawab disini antara Dinas Kelautan kabupaten dan Dinas Kelautan Provinsi dalam mengeluarkan izin berdasar Volume 5-30 GT dan 30-60 GT kapal" tegasnya.

Oleh karna itu Haji Uma mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Aceh yang juga di bantu oleh legislatif untuk menertibkan hal itu.

"Sehingga kasus serupa yang melibatkan anak dibawah umur tidak terulang lagi, belum lagi masalah jaminan keselamatan nelayan melalui BPJS yang tidak semua nelayan memilikinya" ucap Abu Yus Niar peran H. Sudirman di Film Komidi Eumpang Breuh itu.

Share:
Komentar

Berita Terkini