-->

Ini Kata Abdurrahman Terkait Penghapusan 3.650 Unit Rumah Dhuafa

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Ketua Pansus Pengadaan Barang dan Jasa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Azhar Abdurrahman mengatakan pihaknya menemukan ada 10 orang yang terlibat dalam skandal dana apendiks Jum'at 1/10/2021.

Menurut Azhar Abdurrahman, sejumlah orang tersebut memang sengaja menghapus anggaran untuk membangun rumah dhuafa sebanyak 3.650 unit, sehingga anggaran itu digunakan untuk kegiatan berkode apendiks yang dititip di 11 SKPA.

Perampok uang rakyat Aceh secara ilegal disebut dengan blower kriminal, ada 10 orang yang sengaja merusak 3.650 unit rumah dhuafa yang telah disepakati oleh DPRA pada ABPA 2021.

"Kita sebagai Pansus PBJ DPR Aceh akan buka kartu siapa-siapa saja yang menggunakan dana apendiks, sehingga dengan sengaja menghapuskan anggaran untuk 3.650 unit rumah dhuafa, dan menitipkan pada 11 SKPA masing-masing," ungkap Azhar Abdurrahman di Gedung DPRA.

Lebih lanjut Azhar Abdurrahman menyebutkan, setelah melakukan evaluasi pihaknya mendapati sebanyak Rp 179 miliar paket non tender tidak dapat dieksekusi dikarenakan anggaran tersebut bersumber dari kegiatan berkode apendiks.

"Dari penjelasan mereka ( SKPA ) tidak dapat dieksekusi karena kegiatan berkode apendiks ada Rp 179 miliar, pansus PBJ DPR Aceh temukan paket non tender yang tidak bisa dieksekusi," lanjut Azhar.

Dikatakan para pansus PBJ itu, DPRA tidak memberikan kesempatan untuk meteka yang diduga merampok uang Rakyat.

"Kita para pansus PBJ DPR Aceh tidak akan memberi kesempatan untuk mereka yang merampok uang rakyat," kata Azhar.

Sebelumnya dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun 2021, DPRA telah menyepakati bahwa akan membangun rumah dhuafa sebanyak 4.430 unit rumah.

Namun, setelah turunnya evaluasi Kementerian Dalam Negeri secara sepihak TAPA menghapus sebanyak 3650 unit dan hanya menyisa 780 unit yang akan dibangun pada APBA 2021.

"Ada 4.430 unit rumah dhuafa yang sudah disahkan oleh DPRA pada APBA 2021 dan itu telah disepakati oleh Kemendagri dan disetujui, tetapi setelah kembalinya hasil evaluasi Kemendagri tapi TAPA secara sepihak tanpa koordinasi dengan DPRA melakukan penghapusan sebanyak 3.650 unit rumah" ucapnya.

Dijelaskannya bahwa yang terakomodir hanya 780 unit saja, inilah kelancangan yang dilakukan oleh TAPA sehingga saat ini sangat dirugikan masyarakat terutama rumah dhuafa.

Share:
Komentar

Berita Terkini