-->

Ini Kata Polisi Soal Hasil Tes Kejiwaan PP, Pria Asal Lamjabat Yang Melakukan Penganiayaan Berat

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Terkait perkembangan penganiayaan berat terhadap RL (35) seorang Ibu Rumah Tangga yang berakhir meninggal dunia, Jumat 5/3/2021 silam telah diketahui hasil kejiwaannya berdasarkan rujukan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Jiwa Aceh tanggal 25 Maret 2021. 

Surat yang ditanda tangani oleh dr. Desikaliana, Sp.KJ tersebut menyatakan bahwa PP mengalami gangguan jiwa berupa gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid yang menampilkan perubahan bermakna dan konsisten dalam bentuk keseluruhan dari berbagai aspek perilaku pikiran dan emosi. 

Selain itu, PP juga mengalami perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan keseluruhan, tidak terkendali berupa tindakan pengancaman terganggunya fungsi mental secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK pada Subbag Humas Polresta Banda Aceh, Jumat 2/4/2021 pagi diruang kerjanya. 

"Berdasarkan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Aceh, PP pelaku penganiayan berat yang menyebabkan RL meninggal dunia dalam kondisi gangguan kejiwaan," ucap Kasatreskrim.

Kemudian lanjutnya, kami dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari ahli Psikiater dari dokter yang bersangkutan yang menguarkan hasilnya bagaimana yang dimaksud dengan gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid tersebut. 

Walaupun kondisinya dalam gangguan kejiwaan, sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan, setelah adanya hasil visum et revertum ini.

"Pihak Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menentukan langkah–langkah selanjutnya," tambahnya. 

Sampai saat ini, PP masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Share:
Komentar

Berita Terkini