-->

Haji Uma Jenguk 5 Anak Yang Disekap Dalam Mobil oleh Penipu di Aceh Utara

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma kunjungi 5 anak yang disekap dalam sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Minggu 18/04/2021 kemain malam red.

Haji Uma mengunjungi untuk melihat langsung korban kerumahnya, Senin pagi 19/4/2021. Namun para korban tidak berada dirumah, mereka sedang membuat laporan di kantor Polsek Tanah Jambo Aye yang didampingi oleh orang tuanya.

Kemudian Haji Uma langsung bergerak ke Polsek tersebut  untuk melihat kondisi ke 5 korban tersebut.

Kedatangan Haji Uma ke Polsek Tanah Jambo Aye yang disambut langsung oleh AKP Ahmad Yani selaku Kapolsek setempat.

"Iya betul saya sudah menjenguk langsung kemarin kelima anak yang disekap dalam mobil, alhamdulillah  mereka tidak kenapa-kenapa, namun trauma pasti ada apalagi anak-anak," kata Haji Uma kepada wartawan. Rabu 21/04/2021.

Haji Uma juga menyampaikan, apresiasi kepada pihak kepolisian Aceh Utara yang telah menangkap para pelaku.

"Kita apresiasi kepada pihak kepolisian Aceh Utara yang cepat menangkap para pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat," jelas Haji Uma.

Haji Uma berharap kepada seluruh orang tua untuk menjaga anaknya agar tidak lepas kontrol dari pada orang tua untuk menghindari  hal-hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara sudah menangkap 4 pemuda dekat terminal Keude Aceh Kota Lhokseumawe, Rabu 21/4/2021 pukul 01.00 dini hari.

Keempat pemuda itu berinisial B (22), Is (24), Ir (23) dan AM (18), malam sebelumnya mereka membawa lima remaja dengan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, selasa 20/4/2021 pukul 2.30 WIB.

Didalam mobil itu, para pelaku kemudian mengambil ponsel android milik para korban. Namun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap para pelaku.

"Modus yang mereka lakukan (tersangka) semacam penipuan dan tipu muslihat untuk mendapatkan hp milik korban," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi.

Dijelaskan, bahwa pada awalnya para tersangka berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban, mereka meminta bantu pada korban untuk menunjukkan alamat dengan meminta para korban untuk ikut dalam mobil.

"Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk meyerahkan hp mereka, baru kemudian korban ini diturunkan dari mobil dikawasan Gampong Matang kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pemeriksanaan awal terungkap, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya.

"Sebelumnya pada Minggu 18/4/2021 dini hari, mereka mengambil hape dua remaja lainnya di kawasan kota Panton labu, modus operandinya juga sama," ujar AKP Fauzi.

Dalam kasus ini AKP Fauzi menyebutkan ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi.

Sejauh ini penyidik telah mengamankan 4 tersangka bersama 7 ponsel android serta 1 unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan 2 orang sebagai DPO.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini