-->

Dua Perangkat Gampong Dipecat Sepihak, Ini Penjelasan Keuchik Gampong Lueng Peut

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP--Sembilan bulan menjabat sebagai Keuchik Gampong Lueng Peut, Zulkifli malah mengeluarkan surat pemecatan secara hormat kepada dua perangkat Gampongnya.

Karena dianggap tidak bisa bekerjasama dengan Pimpinan pemerintahan Gampong Lueng Peut, Kecamatan Madat. Kabupaten Aceh Timur.

Saat dikomfirmasi , Selasa (24/11/2020) sore, Keuchik Gampong Lueng Peut Zulkifli membenarkan telah memecat secara hormat dua perangkat Gampongnya.

Perangkat yang diberhentikan itu,  Hidayatullah Kaur Urusan Umum dan Perencanaan dan Muhammad Zubir Kepala Dusun Ar Hanafiah, sebagaimana surat keputusan keuchik Nomor 150 dan 151/2012/ 2020, yang dikeluarkan pada tanggal 09 November 2020, di tanda tangani olehnya.

Baca Juga: APDESI Aceh Timur Jaring Aspirasi Keuchik

Alasan pemecatan kedua perangkat Gampong tertuang, pada hal menimbang dalam surat keputusan tersebut, di jelaskan bahwa tidak berfungsinya kinerja dua perangkat Gampong.

Sehingga pelayanan masyarakat tidak berjalan dengan baik dan tidak mengikuti arahan yang disampaikan Pimpinan Pemerintahan Gampong.

Tidak bisa berkoordinasi dengan baik dan cenderung melawan apa yang disampaikan keuchik dan menyebarkan isu-isu yag merusak stabilitas harmonisasi di masyarakat.

Zulkifli menceritakan bahwa sudah sembilan bulan mempertahankan perangkat Gampong tersebut agar bisa bekerjasama dalam pembangunan Gampong.

Dan sudah pernah menegur apa yang mereka lakukan, namun, setiap ada kegiatan mereka sangat jarang berkomunikasi dan melakukan kegiatan terkadang tanpa sepengetahuan Keuchik.

Lebih lanjut, Zulkifli menceritakan apa yang didengar dari masyarakat bahwa tidak terbangunnya komunikasi selama ini karena terpilihnya keuchik bukan asli masyarakat Gampong Lueng Peut Red.

"Keun asoe lhok gampong tapi ureung tamoeng (bukan warga asli tapi pendatang) itu yang menjadi pemicu kenapa selama ini tidak terbangunnya komunikasi" ujarnya.

Kalau dari bahasa yang di dengar bahwa dirinya bukan warga asli Gampon itu dia mencontohkan seperti pengankatan Imam.

"Saya dengar, karena saya bukan penduduk asli Gampong Lueng Peut. Contohnya pengangkatan Teungku Imum Gampong lama ke yang baru, itu tidak diberitahukan ke saya. semestinya sebagai pemimpin mengetahui apa yang dilakukan di Gampong" ungkapnya

Zulkifli yang memenangkan hampir 80% suara pada pemilihan Keuchik Gampong Lueng Peut, membenarkan bahwa hanya menegur keduanya, tetapi tidak memberikan teguran secara administrasi seperti menerbitkan surat peringatan  pertama (SP1) atau kedua.

Seperti yang diberitakan dibeberapa media hari ini (24/11) red, kedua perangkat Gampong Lueng Peut mempertanyakan alasan pemberhentian mereka secara tiba-tiba.  

Semtara mereka sendiri tidak mengetahui apa kesalahan dan pelanggaran yang telah mereka perbuat.

Menurut mereka tindakan Keuchik sangat arogan dan otoriter, seharusnya Keuchik lebih bijak, paling tidak memberikan teguran secara lisan lebih dulu atau Surat Peringatan jika perbuatan kami ada yang salah.

"Jikapun Keuchik tidak senang terhadap kami, atau kami  tidak layak lagi menjabat sebagai perangkatnya tidak seperti ini caranya, ini sangat tidak bijaksana dan semena-mena" kata Zubir

Menurut Zubir Pemberhentiannya akibat menolak dalam pengukuran tanah jika tidak melibatkan wali tanah, sementara Keuchik meminta dirinya tidak perlu melibatkan wali tanah.

"Jika tidak melibatkan wali tanah saat pengukuran dan wali tanah sebagai saksi saya tidak berani karena nanti jika bermasalah atau terjadi sengketa tanah kita tidak sanggup bertanggup jawab" paparnya.

Hal senada juga disampaikan Hidayat selaku Kaur umum dan perencanaan, dirinya sesalkan tindakan yang di lakukan oleh Keuchik tanpa ada peringatan terlebih dahulu.

"Kita sangat menyesalkan cara Keuchik yang semena-mena tanpa ada peringatan dan teguran,  tiba-tiba kami sudah dipecat, saya sangat terkejut saat berada dikantor keuchik, bahkan kami masih berbaju dinas, tiba-tiba Kasi kesra menyerahkan Surat pemberhentian kepada kami, imbuhnya" pingkas Hidayat

Sementara itu Nurdin Wahi Dewan Pengurus Cabang Aceh Timur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBH Aceh) sangat menyesalkan cara-cara keuchik yang semena-mena, dalam pemberhentian perangkat Gampong tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku, seperti yang di alami dua perangkat Gampong Lueng Peut.

Pihaknya sudah mempelajari dan menelaah secara hukum bahwa dalam proses pemberhentian dua perangkat Desa Lueng Peut cacat hukum, dan pihaknya akan memberikan bantuan Hukum kepada mereka.

"Kita akan advokasi kedua perangkat Desa yang diberhentikan oleh Keuchik, dalam hal ini kita sangat berharap agar Pak Camat kecamatan Madat bisa menyelesaikan terlebih dulu Masalah ini,  jika tidak ada titik temu, kita akan advokasikan mereka, bila perlu kita gugat ke PTUN" kata Nurdin.

Abbas

Share:
Komentar

Berita Terkini