-->

Kabid Diskominfo Aceh Timur Langgar UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP--Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatikan Aceh Timur dituding telah melanggar Undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. 

Tudingan tersebut diungkapkan wartawan senior Ismail Abda, Kamis 5/1/2023. Menurutnya,  Mirza Mardhan Shah sebagai kabid Diskominfo Aceh Timur telah mengalihkan kontrak liputan sebuah media televisi  kepada orang lain. 

Dikatakan, perbuatan Mirza melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan bahwa pengalihan kontrak secara sepihak sesuai dengan unsur sebagai berikut:

Setiap orang. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu.

Diuraikan, pada awal januari lalu, yakni 5 Januari 2022 sebuah stasiun tv mengajukan permohonan kerjasama liputan kepada Diskominfo dan permohonan tersebut diterima tanggal 11 januari 2022 dengan nomor agenda 0063 serta telah mendapat persetujuan pejabat berwenang. 

"Namun dalam realisasinya, Mirza sebagai kabid mengalihkan kontrak kerja dengan M, wartawan yang telah diberhentikan di media yang sama, dan dana kontrak liputan senilai Rp 10 juta termasuk pajak dicairkan ke rekening pribadi M" kata Ismail Abda.

Sementara itu Mirza mengaku pencairan dana kontrak liputan kepada M telah sesuai aturan, padahal M tidak pernah membuat permohonan  kepada Diskominfo. 

"Surat Pemberitahuan pemecatan M terlambat kami terima, kami tidak tau maka kami cairkan dananya kepada M" kilah Mirza membela diri saat dikonfirmasi.
Share:
Komentar

Berita Terkini