-->

Diduga Kabid Diskominfo Aceh Timur Salah Gunakan Wewenang

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP--Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatikan Aceh Timur, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam bertugas. 

Menurut wartawan senior yang juga seorang pendiri Persaruan Wartawan Aceh Timur, Ismail Abda, Mirza Mardhan Shah sebagai kabid Diskominfo telah mengalihkan kontrak liputan sebuah media kepada orang lain. 

Dijelaskan, pada awal januari lalu, yakni 5 Januari 2022 sebuah stasiun tv mengajukan permohonan kerjasama liputan kepada Diskominfo dan permohonan tersebut diterima tanggal 11 januari 2022 dengan nomor agenda 0063.

Namun dalam realisasinya, mirza sebagai kabid membuat kontrak kerja dengan M, wartawan yang telah diberhentikan di media yang sama, dan dana kontrak liputan dicairkan ke rekening pribadi wartawan tersebut.

Akibat dari penyalahgunaan wewenangnya, stasiun tv sebagai pemohon merasa telah dirugikan dan sampai saat ini sdr M tidak mau mengembalikan dana yang telah ditariknya. 

"Tindakan pengalihan kontrak dari permohonan orang lain kepada orang lain itu perbuatan yang melawan hukum, sebagai Kabid, Mirza harus bertanggung jawab" ujar Ismail Abda.

Sementara itu Mirza mengaku pencairan dana kontrak liputan kepada M telah sesuai aturan, padahal M tidak pernah membuat permohonan kepada Diskominfo. 

"Surat Pemberitahuan pemecatan M terlambat kami terima, kami tidak tau maka kami cairkan dananya kepada M" kilah Mirza membela diri.
Share:
Komentar

Berita Terkini