-->

Sebanyak 1.081 Kasus WNI Yang Dipekerjakan Secara Non Prosedural Di Negara Asia

Effendi Nurdin author photo

Jakarta, BAP--Berdasarkan informasi dari badan Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Haji Uma menyebutkan kasus exploitasi pekerja yang dipekerjakan di negara asing secara non procedural meningkat.

Anggota DPD RI asal Aceh itu yang kerap memfasilitasi WNI bermasalah di luar Negeri itu mendapatkan data langsung dari Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha.

"Kasus WNI yang dipekerjakan non-prosedural pada sektor digital ekonomi yang terindikasi merupakan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara-negara Asie Tenggara meningkat," kata Haji Uma.

Ia menjelaskan, sepanjang awal Januari 2021 hingga Oktober 2022 tercatat sedikitnya 1.018 WNI yang ditangani oleh perwakilan RI di Asia Tenggara yang terdiri dari Negara Kamboja 679 orang, Myanmar 143 orang, Filipina 97 Orang, Laos 68 orang dan Thailand 31 orang.

"Kasus penipuan terhadap tenaga kerja Aceh salah satunya. dikabarkan, dua pekerja masing-masing asal Bireuen dan Kota Lhokseuwe mengalami nasib buruk atas iming-iming pekerjaan bergaji fantastis di Myanmar" ujar Haji Uma.

Menurutnya korban berkenalan dengan warga Malaysia melalui media sosial Facebook, setalah itu korban ditawarkan pekerjaan disebuah perusahaan berkedok marketing di Myanmar dekat Mae Sot, Thailand dengan tawaran gaji Rp. 15 Juta perbulan.

"Kasus ini sudah kita tangani, kita juga berharap kedepan warga Aceh untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar, pastikan dulu legalitas perusahaannya apakah memenuhi prosedur Indonesia atau tidak, karena resiko dari masalah ini dapat menjadi Perdagangan manusia" tutup Haji Uma

Share:
Komentar

Berita Terkini