-->

Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, Polisi Bekuk Dua Pemuda

Fery author photo

Takengon, BAP--Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap SD (27) dan WA (18) karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu malam, 3/9/2022.

Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa getah pinus.

"Setelah kita telusuri rupanya benar ada mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus dan diberhentikan untuk diperiksa" kata Nurochman, Minggu 4/9/2022.
 
Nurochman menjelaskan bahwa saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT. THL dengan tujuan PT. JMI, tapi kenyataannya capai tiga ton.

"Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan," pungkas Nurochman.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT. THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
Share:
Komentar

Berita Terkini