-->

Ini Penjelasan Teuku Taufan Maulana Pribadi, Terkait Pembayaran Proyek Rp16 Miliar

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Penyegelan pintu utama Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Aceh yang terjadi pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin red merupakan bentuk kekecewaan para rekanan yang haknya di tahun 2021 belum dibayar sampai saat ini.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disnak Aceh, Teuku Taufan Maulana Pribadi, mengatakan tindakan yang dilakukan rekana8n tersebut merupakan bentuk kekecewaan yang bersifat positif dan tidak anarkis.

Kata dia, ini terjadi disebabkan pembayaran proyek pengadaan langsung (PL) lembu dan kambing tahun anggaran 2021 senilai Rp16 miliar tertunggak hingga delapan bulan.

Taufan menjelaskan agar pembayaran tersebut dapat terlaksana, saat itu keluar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2021 dalam poin ketujuh menyebutkan hasil review dari Apip atau inspektorat sebagai dasar pengajuan penganggaran untuk membayar hutang yang tertunggak.

Saat ini, kata dia, tunggakan tersebut tercantum dalam neraca keuangan Aceh, artinya masih tercatat sebagai hutang Aceh yang wajib dibayar.

Menurut hasil review, dari proyek tersebut hanya 26 paket yang bisa dibayarkan, sedangkan 175 paket lainnya senilai Rp12 miliar tidak dapat dibayar karena dokumen tidak lengkap.

Ia menyebutkan dokumen tidak lengkap itu seperti tidak adanya tanda tangan MPHA, BAST, kelompok taman, kepala dinas, uji laboratorium, kelengkapan dokumen lainnya serta sertifikat dari dokter hewan.

"Mungkin terlupa pada saat pengajuan, tapi itu sudah dipenuhi semuanya dari pihak rekanan tapi yang belum hanya penandatanganan dari pihak kepala dinas dahulu," kata Taufan, saat konferensi pers di Banda Aceh, Jumat 5/8/2022.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2021, yang berhak menandatangani MPHA adalah kepala dinas.

Taufan menyebutkan sebelumnya ia telah menerima 38 paket lengkap yang sudah ditandatangani, namun itu tidak termasuk dalam 26 paket direkomendasi untuk dibayarkan.

"Pertanyaannya kenapa harus 38 paket sedangkan ada 175 paket lainnya belum ditandatangani?"

Berdasarkan data awal. pihaknya mengajukan sebanyak 204 paket untuk dibayarkan, namun dari hasil review ternyata hanya 199 paket yang terdata karena ada beberapa paket double.

Dari paket-paket tersebut, ada yang sudah terbayarkan bahkan telat dalam pengimputan BAST.

"Totalnya ada 199 paket yang terdata di pihak inspektorat atau setara Rp16,6 miliar," ucapnya.

Taufan mengungkapkan pihaknya akan mencari solusi bersama Dinas Peternakan Aceh, tim TAPA dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya Pejabat Gubernur Aceh bisa menerima positif hal ini sehingga utang para rekanan bisa terselesaikan dengan baik.

Ia juga meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membuat sebuah reaksi apakah kasus ini diwajibkan pembuatan review ulang.

"Saya berharap seperti itu ada solusi yang bisa diambil," harapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini