-->

Haji Uma: Pinjaman Online dan Investasi Bodong Hancurkan Masyarakat

Abdul Rafar author photo

Banda Aceh, BAP--Praktik investasi bodong dan pinjaman online meningkat drastis di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  pada tahun 2021 sebanyak 6 investasi bodong dan 4000 lebih pinjaman online yang sudah dibekukan, Jum'at 22/7/2022.

Dikatakan bahwa di Aceh sendiri, investasi bodong dan Pinjaman online (fintech) juga marak dan tak sedikit masyarakat terjerat. Salah satu yang mencuat adalah kasus investasi Yalsa Butik dengan kerugian masyarakat yang mencapai 63 milyar. 

Hal tersebut mencuat dalam rapat kerja anggota Komite IV DPD RI, H. Sudirman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin 18/7/2022 kemarin red.

Dari keterangan H. Sudirman senator asal Aceh yang akrab disapa Haji Uma, Rapat Kerja dengan OJK Aceh dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Rapat kerja ini bagian dari pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang OJK dengan fokus terkait industri keuangan non bank, terutama soal investasi bodong dan Pinjaman online" kata Haji Uma.

Menurut Haji Uma, selama ini dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait investasi bodong dan pinjaman online. 

Atas dasar tersebut, Haji Uma melaksanakan rapat dengan OJK guna mendapatkan data dan informasi dari OJK khususnya di Aceh.

"Maraknya investasi ilegal dan pinjaman online saat ini telah menjadi keresahan dimasyarakat, hal ini ditandai banyaknya keluhan yang saya terima. Atas dasar ini kami melakukan rapat kerja dengan OJK Aceh" ujar Haji Uma.

Dijelaskannya dalam rapat tersebut terungkap bahwa ribuan masyarakat Aceh ikut terjerat dan menjadi korban. Hal itu berdasarkan laporan yang masuk ke OJK Aceh dan pihak kepolisian.

Misalnya apa yang dialami seorang IRT yang juga pelaku UMKM di Banda Aceh. Dengan nominal pinjaman 2,5 juta, tapi karena kelipatan bunga dan denda, akhirnya harus terutang hingga mencapai 47 juta. 

Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk mengenali layanan pinjol dan investasi yang memiliki legalitas jelas dan terdaftar di OJK. 

Salah satunya dengan menghubungi kontak 157 atau WA langsung ke nomor 0811 5715 7157. 

"Caranya dengan mengetik nama jelas lembaga pinjaman online atau investasi bodong, dalam satu sampai 3 menit sistem akan menjawab terdaftar atau tidaknya di OJK" jelasnya. 

Dalam diskusi tersebut OJK juga memaparkan banyak hal termasuk menerapkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjaman berbasis Tekhnologi Informasi.

Diakhir penyampaiannya, Haji Uma mengingatkan bahwa pinjol dan  investasi ilegal akan menjadi wabah yang menghancurkan masyarakat. 

Untuk itu, dirinya berpesan masyarakat jangan terpancing hal yang instan, namun akhirnya jadi terjerat. 

"Pinjol dan investasi ilegal menjadi wabah yang menghancurkan. Untuk itu, masyarakat jangan cepat terpancing kemudahan proses yang ditawarkan, karena akhirnya akan terjerat" tutup Haji Uma.
Share:
Komentar

Berita Terkini