-->

APDESI Aceh Timur Sanggah Bimtek Langgar Aturan

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Terkait protes dan tudingan bahwa Bimtek perangkat Desa di Aceh Timur yang dilaksanakan di Hotel Royal Idi melanggar aturan mendapat sanggahan dari ABDESI Aceh Timur. Jumat 3/6/2022.

Hal itu disampaikan oleh Humas ABDESi Munazir Arani, S.Kep, dirinya mengklarifikasi tentang protes dan tudingan yang berkembang selama ini, 

Munazir mengatakan bahwa APDESI sebagai Panitia Pelaksana, hal itu merupakan isu tidak benar.

"Kami APDESI hanya memberikan informasi kepada DPK APDESI masing-masing bahwa lembaga Lempana untuk Tahun 2022 ada di adakan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Dana Desa beserta pengadaan barang dan jasa di masa transisi covid 19 dalam pemulihan ekonomi desa untuk Aparatur Desa dan bagi Desa yang mau ikut silahkan daftar dan masukkan di dalam APBG di Pos 8 % sesuai dengan hasil musyawarah khusus di setiap desa dan sesuai dengan Regulasi yang berlaku" kata Munazir.

Dijelaskannya bahwa terkait bimtek juga tidak ada pemaksaan dari pihak manapun untuk mengikutinya seperti tudingan yang menyudutkan APDESI. 

"Berpendapat-beropini santun bukan mencaci maki sesama muslim, ketidak puasan dalam sesuatu hal jangan jadikan pelampiasan kepada suatu Lembaga dan itu bukanlah  pendewasaan berpikir secara akal sehat" jelas Munazir.
  
Munazir menyayangkan beberapa media yang tidak bersahabat dengan APDESI menerbitkan berita yang tidak berimbang dan terkesan tidak profesionalisme serta mengabaikan etika jurnalistik. 

Selanjutnya menyikapi Regulasi Permendes No.7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Bab III tentang penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa Point B. Tentang Swakelola huruf. 3 yang bunyinya 'kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa yang di danai oleh dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar desa (BKAD) dilaksanakan di desa dan di larang dikerjakan oleh pihak penyedia barang dan jasa'.

"Ini menurut kami sedikit keliru penafsiran oleh pihak tertentu karena para aparatur desa sekarang yang ikut kegiatan itu bukanlah pengembangan masyarakat desa, pengembangan masyarakat desa contohnya seperti peningkatan kapasitas pengelola BUMG di laksanakan secara bersamaan dengan kerja sama antar desa (BKAD)
Dan sawakelola di maksud dalam pasal 8 huruf 2 dalam pelaksanaan padat karya tunai desa (PKTD) di alokasikan untuk upah kerja paling sedikit 50% dari dana PKTD, dan diperioritaskan para pekerja adalah masyarakat setempat bukan kita hadirkan dari desa lain, dan pengelolaan Dana BUMG secara bersama dalam 1 Kecamatan di kelola oleh Badan Kerja Sama Antar Desa ( BKAD) dan BKAD itu di pilih oleh Para Kepala Desa seperti Program PNPM-BKPG di era Pak SBY" imbuhnya.

Menurutnya dalam kegiatan Bimtek itu hadir pemateri, narasumber dari koordinator P3MD Provinsi Aceh Zulfahmi Hasan, Yusmiadi, S.E Koordinator P3MD Aceh Timur, Anggota dari TPP P3MD Aceh Timur, Mursyidan, Afifuddin, Al Fadhir, Yusyak, M. Khadafi dan Mukhtar.

Selain itu, turut hadir Sekjen APDESI Aceh, Saiful Isky, Risky Imam Perdana, S.K.M, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur dan Mahmuda Lubis, M.Si dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Dengan hadirnya narasumber yang berkompeten bisa benar-benar meningkatkan pengetahuan Keuchik dan Tuha Peut Gampong dalam rangka memulihkan ekonomi di Desa" pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini