-->

Terkait Empat Pulau Di Aceh, Haji Uma Surati Mendagri Dan Menkeu

Abdul Rafar author photo

Jakarta, BAP--H. Sudirman sapaan akrabnya Haji Uma Anggota DPD-RI Asal Aceh menyurati Mendagri dan Menkeu Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil yang Masuk Kedalam Wilayah Sumatera Utara (Sumut) 

Surat itu bernomor 32/10.1/B-01/DPDRI/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 disampaikan Haji Uma kepada Mendagri secara tegas menyatakan keberatan terhadap penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.

Haji Uma juga meminta Mendagri untuk membatalkan dan mencabut Keputusan tersebut dan menyelesaikan permasalahan sengketa batas wilayah Aceh dengan Sumatera Utara dengan seadil-adilnya

"Saya secara tegas menyatakan keberatan terhadap Keputusan tersebut dan meminta Mendagri untuk mencabut dan membatalkan keputusan nomor 050-145, karena keputusan tersebut merugikan Aceh" kata Haji Uma.

Selain itu Haji Uma juga menyurati Menteri Keuangan RI sebagai salah satu mitra kerjanya di Komite IV DPD-RI.

Haji Uma meminta Menteri Keuangan untuk tidak menganggarkan atau membatalkan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan 4 pulau di Aceh Singkil yang masuk kedalam wilayah Sumatera Utara, sebelum permasalahan sengketa wilayah terselesaikan.

"Kita juga telah meminta Menteri Keuangan untuk tidak menganggarkan atau membatalkan anggaran untuk pembangunan 4 pulau tersebut karena terjadi sengketa" ujar Haji Uma

Sebelumnya pada 09 november 2018 lalu Haji Uma juga telah meminta Kemendagri agar tidak asal menyetujui permintaan Provinsi Sumatera Utara terhadap empat pulau di wilayah Aceh Singkil Provinsi Aceh. 

Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Senator Aceh H. Sudirman, menyikapi masuknya empat pulau wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh kedalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Utara.
Share:
Komentar

Berita Terkini