-->

Masyarakat Desa Sama Kurok Tunaikan Rukun Islam Ke 4

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Masyarakat  Desa Sama Kurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Senin malam, mendatangi Meunasah (Surau) untuk membayar Zakat Fitrah atau menunai kan Rukun ke-4 dalam Islam, mereka membayar Zakat Fitrah melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Desa setempat.

Ketua BAZ Desa Sama Kurok Tgk. Sulaiman Nurdin mengatakan, Zakat Fitrahnya merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu Lelaki dan Perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Dijelaskan, penerimaan membayar Zakat Fitrah ini, dilaksanakan mulai malam 23 -28 Ramadhan yaitu mulai tanggal 25-30 April 2022, setelah shalat Tarawih.

"Zakat Fitrah yang diwajibkan per orang 2,8 Kg beras" tuturnya Senin Malam 25/4/2022.

Menurut Tgk. Sulaiman, Zakat Fitrah yang terkumpul berbentuk beras, nantinya akan disalurkan kepada masyarakat Desa setempat yang berhak menerimanya.

Amatan beritaacehpoe.net di lokasi tempat pembayaran Zakat Fitrah itu dipusatkan di Meunasah setempat, dengan mekanisme, warga membayar zakat fitrah melalui perwakilan Badan Amil Zakat tiap-tiap Dusun, yaitu Dusun Cempaka, Anggrek, Melati, Jeumpa, Seulanga.

Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi antrian warga pada saat membayar zakat fitrah.
Share:
Komentar

Berita Terkini