-->

Indonesia dan Australia Sepakati 3 Program Pemberantasan Illegal Fishing

Ismail Abda author photo

Jakarta, BAP--Indonesia dan Australia menyepakati tiga program untuk mengatasi maraknya pelanggaran oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia. 

Tiga program itu adalah pengembangan mata pencaharian alternatif, kerja sama pengawasan dan penegakan hukum, serta Public Information Campaign (PIC).

"Ini adalah upaya untuk mengatasi permasalahan maraknya kegiatan penangkapan  ikan oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Adin menambahkan bahwa program-program tersebut adalah kombinasi pendekatan pencegahan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera agar nelayan tidak masuk secara ilegal ke perairan Australia. 

Selain itu, jelasnya, pendekatan peningkatan perekonomian nelayan akan didorong melalui mata pencaharian alternatif.

"Kami mendorong penyelesaian permasalahan ini dilaksanakan secara komprehensif, jadi bukan hanya melalui tindakan represif, harus ada upaya pencegahan dan perbaikan kesejahteraan nelayan di lokasi-lokasi asal seperti Kupang dan Rote," jelas Adin

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta menyampaikan bahwa untuk melaksanakan ketiga program tersebut, kedua belah pihak telah sepakat membentuk Tim Kerja (Working Group) yang akan merampungkan rencana dan pelaksanaan program. 

Menurutnya untuk Kerangka Acuan Kerja, kerja sama pengawasan dan penegakan hukum serta PIC melalui penyadartahuan stakeholder terkait telah disepakati, sedangkan untuk pengembangan mata pencaharian alternatif akan dibahas lebih lanjut.

"Untuk pengembangan alternative livelihood ini sifatnya lintas sektor, sehingga perlu melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Bappenas," ujar Suharta.

Lebih jelas Suharta memaparkan bahwa untuk diketahui pertemuan tahunan Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum yang merupakan forum kerja sama pengawasan Indonesia dan Australia dilaksanakan pada Rabu 30/3/2022 kemarin red. 

Suharta menuturkan bahwa delegasi dari pihak Australia merupakan perwakilan Australian Border Force (ABF) dan Australia Fisheries Management Organisation (AFMA).

"Sedangkan dari pihak Indonesia diwakili Ditjen PSDKP KKP, Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP dan Kementerian Luar Negeri" pungkasnya.

Upaya penanganan pelanggaran oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia memang terus didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Beberapa waktu lalu Ditjen PSDKP dan Maritime Border Command Australia juga melaksanakan kegiatan patroli terkoordinasi, Jawline Arafura untuk mengatasi kerawanan illegal fishing di wilayah perbatasan. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menginstruksikan agar jajaran Ditjen PSDKP menindak tegas praktik illegal fishing termasuk yang dilakukan oleh nelayan Indonesia.
Share:
Komentar

Berita Terkini