-->

Dijuluki 'Pelat Dewa', Apa Itu Pelat Nomor RFS, RFD, RFP dan Yang Lainnya?

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Pelat nomor dengan akhiran 'RFS' sering ditemui di jalanan. Apa itu pelat nomor RFS? Siapa saja yang memakai pelat nomor RFS?.

Pelat nomor 'RFS' itu adalah pelat nomor khusus yang diberikan kepada kalangan tertentu dan tidak untuk masyarakat umum.

Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. 

Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.

Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Pelat RF Bukan Prioritas, Kalau Ngotot Minta Jalan Laporkan!
Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. 

Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

Adapun pelat nomor RFS digunakan oleh kendaraan pejabat sipil negara. 

Pelat nomor RFS ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I setingkat Direktur Jenderal di kementerian.

Memang, ada juga pelat nomor akhiran RFS yang digunakan masyarakat sipil. 

Masyarakat umum bisa menggunakan pelat nomor pesanan dengan akhiran RFS, dengan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertentu seperti tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, beda pelat nomor RFS milik masyarakat umum dan pejabat adalah pada angkanya.

Mobil pejabat sipil yang menggunakan pelat nomor RFS memakai empat angka yang diawali dengan angka 1. 

Sementara pelat nomor RFS selain itu adalah kendaraan masyarakat umum.

Selain pelat nomor RFS, ada juga pelat RF lainnya yang dianggap sebagai 'pelat dewa'. Berikut daftar pelat 'RF' seperti dikutip dari Auto2000:

- RFO, RFH, dan RFQ untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

- RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

- RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

- RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

- RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. 

STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui.

Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.

Share:
Komentar

Berita Terkini