-->

Polda Aceh Berhasil Ungkap 133 Kg Sabu

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Polda Aceh melalui Ditresnarkoba berhasil megungkapkan pelaku narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg.

Dikatakan dalam Konferensi pers yang digelar di Ruang Presisi, Mapolda Aceh, dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H, M.M, Senin 6/12/2021.

Kegiatan itu hadir Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M.M, M.H, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K, M.H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H, S.I.K, M.Si,  dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Kapolda Aceh mengatakan terkait pengungkapan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

"Seberat 133 Kg itu narkoba berhasil diungkap pada Jum'at 3/12/2021 kemarin red, dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur, diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B," kata Kapolda.

Dilanjutkannya bahwa petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu.

"Berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu" ujar Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H, M.M.

Dijelaskannya. Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO.

"Terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO" jelas Kapolda Aceh.

Kapolda menyebutkan bahwa dalam kasus itu barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios.

Menurut Kapolda tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

"Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia" sebut Kapolda

Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar, pungkas Kapolda Aceh. 

Share:
Komentar

Berita Terkini