-->

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Dahniar

Fery author photo

 Aceh Barat, BAP--Kepolisian Resor Aceh Barat, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa Dahniar (65) warga komplek perumahan Budha Tzuci, Senin 27/9/2021.

Tersangka berinisial ZF (35) warga Desa Alu Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya,yang berprofesi sebagai sales, menghabisi korban dengan menggorok leher korban pada 2 Agustus 2021 pukul 23.00 WIB di dalam rumah/kedai tempat tinggal korban.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, S.I.K dalam konferensi pers Selasa 28/9/2021 mengatakan tersangka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat pada hari Rabu 15 September 2021 saat sedang makan siang di rumah makan padang BASUO gampong Peunaga Cut Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

"Kasus ini berawal dari adanya cekcok adu mulut antara korban dengan pelaku yang hendak meminjam uang 3 juta rupiah untuk menutup cicilan kredit yang menunggak selama 2 bulan," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, S.I.K.

Dikatakan. Saat itu korban tidak memberikan, hingga pada akhirnya keluar kata-kata yang menurut tersangka menyakiti hatinya sehingga saat itu juga menutup mulut korban dengan tangan, karena korban melawan akhirnya pelaku menggorok leher korban dengan pisau catter.

Setelah korban dibunuh, kemudian pelaku mengambil emas perhiasan yang ada pada tangan korban dan langsung melarikan diri, kejadian tersebut diketahui warga setempat pada pagi harinya.

"Tersangka membawa perhiasan emas tersebut ke beberapa toko emas di Calang, Aceh Jaya tetapi tidak ada yang mau membeli karena emas tersebut tidak memiliki surat, akhirnya dia kembali ke Aceh Barat," terang kapolres.

Barang bukti yang didapatkan dalam kasus ini berupa 1 pasang sepatu kets,1 lembar celana jeans warna hitam,satu lembar baju kaos berkerah warna merah jambu,1 buah pisau catter warna biru tua,1 buah gelang emas dan 1 unit sepeda motor tersangka saat melakukan aksi kejahatan di komplek perumahan Cinta Kasih itu.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, S.I.K.

Share:
Komentar

Berita Terkini