-->

BKSDA Aceh Lepas Kembali Satwa Liar Jenis Kukang Sumatera Ke Habitatnya

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Resor Konservasi Wilayah 11 Aceh Utara Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe melakukan pelepasan kembali seekor satwa liar jenis Kukang Sumatera (Nycticebus Coucang), Senin 12/7/2021.

Pelepasan itu dilakukan mengingat jenis Primata yang satu ini merupakan hewan liar dilindungi. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk Kukang adalah dilarang.

Kepala Resor Konservasi Wilayah 11 Aceh Utara, Nurdin, menyebutkan Kukang berjenis kelamin jantan itu sudah dilepaskan kembali ke habitatnya yang berada di Kabupaten Aceh Utara agar bisa hidup bebas di alam liar. Kondisi Kukang juga sehat, dan aktif secara visual.

"Kukang adalah jenis hewan Primata yang dilindungi, oleh karena itu harus dijaga dan dilestarikan. Salah satu upaya yang kami lakukan yaitu sosialisasi kepada masyarakat dan dengan cara melepaskannya kembali ke hutan atau habitat yang cocok bagi dia. Tentunya Kukang dilarang dipelihara, apalagi diperdagangkan," kata Nurdin.

Nurdin menambahkan, ihwalnya pihaknya mendapati laporan dari Chairul Sya'ban seorang Jurnalis yang selama ini aktif dengan Konservasi maupun satwa liar. 

"Si Chairul ini menghubungi saya bahwa ia telah menyelamatkan seekor Kukang yang ditemukan warga, ia beri pemahaman kepada warga itu," ujar Nurdin.

Dijelaskannya. Chairul Sya'ban menyebutkan, penyelamatan Kukang ia lakukan bersama seorang Asisten Mahout Gajah CRU Cot Girek. 

"Chairul menghubungi pihak Konservasi dalam yaitu saya sebagai bentuk laporan agar hewan tersebut secepatnya bisa dipindahkan ke habitat yang lebih aman" ucap Nurdin.
Share:
Komentar

Berita Terkini