-->

Ahli Waris Alm Abubakar Berdan Gugat Kepala BPN Langsa

Ismail Abda author photo

Langsa, BAP--Kuasa hukum keluarga Alm Abubakar Berdan Muslem A Gani, SH dan Dian Yuliani, SH dari Lawfirm Acheh Legal Consult resmi menggugat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Langsa. 

Gugatan didaftar melalui aplikasi "iqourt" Mahkamah Agung RI Jumat 18/6/21 lalu dengan alasan gugatan karena Kepala BPN Langsa telah mengeluarkan Sertipikat Hak Pakai atas tanah milik kliennya kepada orang lain.

Kepada media ini Muslim A Gani, SH, Minggu 20/6/21 menjelaskan, BPN telah mengeluarkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemko Langsa tahun 2009 silam seluas 40.425 M2.

Karenanya, kata Muslim sudah sepatutnya perbuatan penerbitan Surat Hak Pakai atas nama Pemko Langsa dengan luas yang sama dipastikan terjadi overlapping dan tidak wajar.

Menurut Muslim, sebelum dikeluarkannya Surat Hak Pakai atas nama Pemko Langsa, diatas tanah tersebut sudah ada rumah sebanyak 20 unit yang dibangun oleh klien kami  dan masing masing sudah ada penghuninya. 

" Tak mungkin klien kami menjual rumah 20 unit sekaligus penghuninya sebesar 2 milyar, itu sama sekali tidak masuk akal, dan juga ada 50 kapling tanah dengan luas masing masing 10 ×17,5 m2 telah dijual klien kami pada tahun 2006 dan sudah dilepaskan haknya." Kata Muslim

Ditambahkan, 20 unit rumah sudah ada perjanjian jual belinya lengkap dengan bukti kwitansi pembayaran,  dan sudah diduduki selama 13 tahun. 

" Seharusnya pemko langsa berani mengusir 20 penghuni rumah kalau bener mereka sudah memiliki hak." Pungkasnya.

Muslim mengaku kliennya sampai saat ini  masih memegang sertipikat hak milik atas tanah seluas 40.425 M2 tersebut sebagai bukti  tidak ada pelepasan hak atas tanah dimaksud.

" Walaupun di Kantor pertanahan langsa dalam warkah ada tertulis pelepasan hak atas sertipikat milik klien kami tapi sertipikat asli masih kami pegang BPN tidak pernah meminta atau memblokir sesuai  pengecekan terakhir kami tanggal 14 Juni 2021." Terang Muslim.

Rill
Share:
Komentar

Berita Terkini