-->

LBH Repsus Hadir Untuk Melengkapi Kebutuhan Pencari Keadilan di Aceh

Fery author photo

Banda Aceh, BAP-- Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada umumnya bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan, namun tidak mampu dikarenakan tidak mengerti hukum sehingga merasa ditindas dan zalimi secara hukum.

Begitu juga halnya dengan pendirian LBH Repsus yang sekretariatnya berada di Jalan Angsa, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh.

"Lembaga ini bertujuan untuk memberikan layanan jasa hukum, baik bersifat konsultasi maupun advokasi kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan," kata Ketua LBH Repsus Fakhrurrazi, Lc., M.H.I kepada beritaacehpoe.net, Kamis 27/5/2021.

Lebih lanjut Fakhrurrazi menjelaskan, selain memberikan layanan konsultasi, LBH Repsus juga dapat memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Jika ingin konsul tentang hukum silahkan datang ke sekretariat kami, jika minta pendampingan hukum juga bisa," ucap Fakhrurrazi.

Selain itu, lanjut Fakhrurrazi, Lembaga Repsus juga bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh akses ke pemerintahan, memberikan pendidikan, dan penyuluhan hukum.

Namun yang paling penting, tambahnya lagi, Lembaga Repsus bekerjasama dengan seluruh unsur penegak hukum, karena lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.

"Kita juga bekerjasama dengan unsur-unsur penegak hukum lain dan lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM)," tandas Fakhrurrazi yang merupakan lulusan Magister Hukum Islam di Institut Agama Islam Negeri Medan.
Share:
Komentar

Berita Terkini