-->

Diduga Menyebarkan Vidio Ujaran Kebencian: Dirkrimsus polda Aceh Amankan Tgk. Wahidin

Fery author photo

Banda Aceh, BAP–Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh mengamankan Tgk. Wahidin (41) Warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhok Nga Aceh Besar. Penangkapan itu, diduga terkait menyebarkan vidio, diduga memprovokasi terkait ajakan pemudik lebaran, untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik oleh petugas gabungan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirkrimsus Kombes Pol Margianta mengungkapkan, penangkapan Tgk. Wahidin dugaan penyebaran Video melalui akun media sosial, untuk menghimbau kepada masyarakat untuk mudik dan menerobos titik penyekatan petugas.
Postingan Vidio pada 8 Mei 2021, yang bermuatan ujaran kebencian, terhadap aturan pemerintah," kata Kombes Pol Margianta, Senin, 10 Maret 2021.

Penangkapan W dipimpin oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, juga mengamankan barang Bukti Yang satu unit Handphone merk Vivo Y66, dan sebuah postingan video yang berdurasi 01:22 menit, diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di Medsos.

"Tgk. Wahidin akan di jerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkapnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini